Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK wajib menggunakan SIPTL

Padang- 6 November 2018. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat bersama Biro Teknologi Informasi (TI) BPK RI, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan implementasi Sistem Informasi Tindak Lanjut (SIPTL) kepada entitas di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. SIPTL adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

SIPTL adalah bagian dari pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal II Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang menyatakan: “Pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi”.

Kegiatan ini diharapkan mampu membangun komitmen bersama bagi BPK  dan entitas pemeriksaan di lingkungan Provinsi Sumatera Barat untuk mengelola sepenuhnya SIPTL sebagai satu-satunya Sistem Informasi dalam pelaksanaan dan pemantauan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Sebelum sosialisasi kepada entitas, Biro TI memberikan pemahaman mengenai SIPTL eksternal kepada para pemeriksa yang akan mendampingi entitas dalam mengupload dokumen tindak lanjut ke dalam SIPTL.

Kegiatan sosialisasi dan implementasi SIPTL ini, dihadiri oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sematera Barat. Acara berlangsung selama empat hari dengan dua hari pada tahap I dan dua hari tahap II untuk masing-masing entitas. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar entitas lebih memahami mengenai aplikasi SIPTL dan prosentase hasil pemantauan tindak lanjut pada entitas dapat meningkat dari tahun sebelumnya.

Acara dibuka oleh Indria Syzinia mewakili Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat. “Pada tahun ini semua pemantauan tindak lanjut harus menggunakan SIPTL. Pemda diwajibkan untuk mengupload dokumen tindak lanjut ke dalam SIPTL, jika belum diupload berarti belum bisa ditentukan status tindak lanjutnya”, demikian disampaikan Indria Syzinia dalam sambutannya.

Narasumber dari Biro TI Poerwandy Arifin menyampaikan bahwa “pada saat ini mungkin bukan sosialisasi SIPTL lagi yang dilaksanakan, tapi sudah masuk dalam implementasi SIPTL, karena sudah disosialisasikan mulai tahun 2017 lalu”, ujar Poerwandy. Narasumber dari Biro TI selanjutnya memaparkan alur Proses Penatausahaan Tindak Lanjut melalui SIPTL. Selanjutnya langsung disimulasikan proses upload dokumen tindak lanjut oleh entitas dengan dipandu oleh  tim dari Biro TI dan proses verifikasi dokumen oleh pejabat BPK.

Dengan telah diuploadnya dokumen tindak lanjut, diharapkan ke depannya proses pemantauan tindak lanjut bisa lebih cepat dan dapat dilaksanakan secara real time.