Padang, Senin (1/3) – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar), Wakil Bupati yang juga menjabat Plt. Bupati Solok Selatan Abdul Rahman, didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah, Inspektur beserta jajarannya hadir untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada BPK Sumbar. Laporan Keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Kasubaud Sumbar I, Kasubaud Sumbar II beserta tim pemeriksa.
Dengan diserahkannya LKPD unaudited ini, maka Kabupaten Solok Selatan menjadi entitas pertama yang menyerahkan LKPD unaudited. Apresiasi disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada jajaran Pemerintah kabupaten Solok Selatan atas upayanya menyampaikan LKPD lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan. “Dengan situasi pandemi Covid-19 tahun lalu, pemerintah tetap berupaya untuk dapat melakukan proses pengelolaan keuangan dengan baik, semoga hasil pemeriksaan nanti juga mendapatkan predikat terbaik.” kata Kepala Perwakilan.
Selain itu, disampaikan oleh Kepala Perwakilan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tepat 60 hari sejak diserahkan LKPD unaudited maka BPK akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2020 pada 30 April mendatang. “Mohon kerjasama dari jajaran Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, semoga pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar.” kata Kepala Perwakilan.
Plt. Bupati Solok Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan Laporan ini adalah terakhir kalinya dalam periode jabatan beliau. Beliau berharap bisa mendapatkan hasil yang terbaik juga di akhir kepemimpinannya. “Kabupaten Solok Selatan telah empat kali berturut turut sejak 2016 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian, semoga tahun ini juga bisa mendapatkan kembali sehingga RPJMD lima tahun kepemimpinan bisa tercapai.” kata Wakil Bupati.