Pemkab Agam Serahkan LKPD ke BPK

Lubuk Basung, Singgalang

Pemerintah Kabupaten Agam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.

Dokumen tersebut diserahkan Bupati Agam, Andri Warman, kepada Plh. Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Novemris di Kantor BPK RI Sumbar di Padang, Rabu (10/3).

Turut mendampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Agam, Junaidi, Kepala BKD Agma Hendri G. dan Inspektur Dafrines.

Andri Warman, menyampaikan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Sumbar yang sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelumnya. “Kita siap menerima Tim Pemeriksa BPK untuk pemeriksaan terinci,” katanya.

Pihaknya memiliki komitmen kuat untuk selalu meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, lebih efisien, dan lebih transparan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Hendri G, mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban konstitusi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPD harus diserahkan kepada BPK TI paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. LKPD ini disusun berdasarkan laporan keuangang semua SOPD di Agam,” katanya.

Dokumen LKPD yang disiapkan antara lain, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Perubahan SAL), neraca, Laporan Operasional (LO), laporan aurs kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Dokumen lain yang juga diserahkan bersamaan dengan LKPD ini, yakni, hasil review Inspektorat, laporan keuangan BUMD (PDAM), ikhtisar laporan dana desa.

Setelah dokumen tersebut diserahka, maka BPK akan segera melakukan pemeriksaan secara rinci.

“BPK RI akan mulai pemeriksaan Senin 15 Maret 2021 selama 30 hari,” katanya. (210)

Selengkapnya unduh disini