PADANG, HALUAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menerima Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2020. Raihan itu menjadi Raihan ke 9 kali secara beruntun.
BPK Sumbar menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 Melalui Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (7/5). Dalam kesempatan tersebut,turut hadir secara daring anggota V BPK RI Bahrullah Akbar, dan Auditor V Akhsanul Khaq. Penyerahan dilakukan langsung kepala BPK Sumbar yusnadewi kepada Gubernur Sumbar mahyeldi dan ketua DPRD Sumbar Sapardi.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK bahrullah Akbar menyampaika, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas lkpd 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar maka BPK memberikan Opini WTP dengan terdapat penekanan pada suatu hal.
BPK menekankan, pada catatan atas Laporan keuangan pemerintah provinsi Sumbar yang menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 445,66 miliar, diantaranya direalisasikan sebesar Rp 156,19 billiard untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan covid 19 yang dilaksanakan oleh BPBD Sumbar.
“ BPBD tidak merancang dan melaksanakan suatu pengadaan yang memadai untuk memastikan telah memenuhi ketentuan dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban,” kata Bahrullah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumbar mahyeldi ansharullah mengatakan keberhasilan pemrovsu Mbah memperoleh Opini WTP ini adalah berkat komitmen bersama antara Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar.
“Hari ini kita menerima kembali opini WTP. Kita patut bersyukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK Ri ini, di mana keberhasilan kita pertahankan lagi untuk kesembilan kalinya berturut-turut dari tahun 2012 sampai 2020,” ujar Mahyeldi.
Oleh karena itu, Mahyeldi meminta kepada semua kepala OPD dan jajarannya agar tetap melaksanakan tugas dengan maksimal dan selalu berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
“Segera laksanakan tindak lanjut temuan pada kesempatan pertama dan harus tuntas sesuai dengan rencana yang sudah saya tanda tangani, yaitu paling lama 60 hari dari hari ini ujarnya,” lagi.
Sementara itu, ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan tahun 2020 merupakan tahun yang sulit dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah yaitu pandemi covid 19. Untuk itu diperlukan anggaran yang sangat besar untuk penanganan covid 19, baik di sektor kesehatan,penguatan jaringan, pengaman sosial dan recovery sektor, ekonomi yang sebelumnya tidak tersedia dalam APBD 2020 awal.
“Jad,i untuk memenuhi anggaran, APBD Sumbar dilakukan Penyesuaian dengan melakukan rekonstruksi anggaran untuk penanganan covid 19 sebesar 508 miliar,”ujarnya. (h/mg-fdi)
Selengkapnya unduh disini