Padang, Singgalang
Gubernur Mahyeldi secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2020. Laporan ini sebagai bahan audit bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
“Kita bertekad, dengan penyerahan LKPD ini, Sumbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” sebur Gubernur Mahyeldi usai menyerahkan LKPD Pemprov Sumbar 2020, di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Kl. Khatib Sulaiman, Padang, Rabu (10/3).
Penyerahan LKPD tersebut, Gubernur Sumbar didampingi Plt Inpektur Sumbar Beni Warlis, Kepala Bakeuda Sumbar, Zaenudin, Staf Ahli Keuangan Dellyarti dan Kepala Biro Humas Hefdi dan kepada Plh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Nofemris.
Mahyeldi menyebutkan, penyerahan LKPD adalah wujud komitmen Pemprov Sumbar untuk terus berupaya menciptakan kepemerintahan yang baik dan bersih. Laporan Keuangan tersebut juga sebagai indikator untuk mengukur akurasi antara kemampuan keuangan dengan riil pelaksanaan pembangunan yang dilakukan daerah.
“Kita akan support yang dibutuhkan terkait dengan pemeriksaan ini, baik berupa data, personel dan bukti bukti lainnya yang dibutuhkan. Kapan perlu tidak diizinkan kepala OPD keluar daerah selama pemeriksaan,” pinta Mahyeldi.
Selanjutnya, Gubernur menyerahkan LKPD ke BPK dengan harapan Pemprov Sumbar kembali dapat mewujudkan budaya meraih opini WTP secara berturut-turut setiap tahunnya. “Alhamdulillah hari ini kita serahkan LKPD ke BPK dengan harapan meraih opini WTP ke sembilan kalinya. Kita akan selalu berusaha meningkatkan kinerja, transparan dan akuntabilitas keuangan si Sumbar,” ujarnya.
Harapannya, predikat opini WTP dari BPK bisa dipertahankan setiap tahun, sehingga sasaran untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan.
Dia juga beri apresiasi pada BPK, predikat opini WTP yang dicapai Sumbar, tidak luput dari bimbingan dan pembinaan Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumbar.
“Pemeriksaan ini adalah kepentingan kita, kurang data dan fakta yang disampaikan maka akan tersaji laporan yang kurang pula. Makanya, kami mengimbau pada semua para pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar untuk senantiasa bersikap terbuka, kooperatif sampaikan data data yang akuntabel kepada petugas auditor BPK,” harapnya.
Sementara itu, Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Nofemris, mengapresiasi Pemprov Sumbar yang relatif cepat dalam menyerahkan LKPD dibandingkan provinsi lain. Dia juga memuji komitmen pihak-pihak yang terlibat didalamnya, yang dinilainya cukup akurat dan akuntabiltas keuangan di Sumbar.
“Sebetulnya, sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan sejak sebulan yang lalu dan berakhir pada 4 Maret 2021. Alhamdulillah lancar, mulai 15 Maret 2021 ini masuk kepada pemeriksaan pendalaman. Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh 2 tim, yakni tim pemeriksaan laporan keuangan daerah tim pemeriksaan kinerja infrastruktur,” ungkap Nofemris.
Dikatakannya, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota wjib menyerahkan laporan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir.
“Setelah penyerahan ini, kami akan langsung bekerja. Waktu penyerahannya LKPD termasuk cepat, dimana menurut ketentuan sebenarnya, pemprov memiliki batas waktu hingga 31 Maret untuk menyerahkan, ini berarti lebih awal,” sebutnya. (104/adv)
Selengkapnya unduh disini