Padang- Haluan
Pemerintah Kota Padang merencanakan, pendapatan daerah sebesar Rp2,463 triliun pada 2019. Jumlah target itu mengalami kenaikan sebesar Rp135,41 miliar dibandingkan penerimaan pada 2018 yang sebesar Rp2,237 triliun.
Hal itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang disampaikan Pemko Padang dalam sidang paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (13/7) yang disampaikan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah. “Rencana pendapatan naik sebesar 5,82 persen dibandingkan penerimaan tahun 2018.” Kata Walikota Padang Mahyeldi Ansyarullah.
Dikatakan, rencana pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp824,37 miliar, dana pertimbangan Rp1,383 trilioun dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp255,33 miliar.
Menurutnya, pendapatan dana pertimbangan masih berpedoman pada alokasi dana transfer tahun anggaran 2018. Namun, khusus untuk DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik, sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, belum dapat dianggarkan karena belum ada peraturan Presiden tentang rincian APBN atau informasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Terkait belanja daerah, sebutnya, perlu diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan, seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan nonpajak, DAK dan DAU (Dana Alokasi Umum).
Pengalokasian belanja pada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan dengan memperhatikan kucukupan anggaran sehingga implementasinya dapat menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan.
Sisi lain, kebijakan penyusunan belanja daerah 2019 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.
Tahun 2019 direncanakan anggaran belanja sebesar Rp2,467 triliun. Anggaran akan dialokasikan, untuk belanja tidak langsung sebesar Rp48,75 persen dan belanja langsung sebesar Rp1,264 triliun atau sebesar Ro 51 persen dari total APBD.
“Belanja langsung yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Didistribusikan ke urusan wajib, urusan pilihan dan urusan penunjang yang dilaksanakan pada masing-masing OPD,” katanya.
Dijelaskan, terkait pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan daerah yang mengakibatkan daerash menerima manfaat bernilai uang dari pihak lain. Dari penerimaan manfaat itu, daerah dibebani kewajiban untuk membayarnya kembali.
Angka penerimaan pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp50 miliar. Dibandingkan tahun ini , sebesar Rp100,50 miliar lebih, terjadi penurunan sebesar Rp50,50 miliar tau 50,52 persen. Penerimaan pembiayaan itu ditampung dari sisa lebih anggaran tahun sekarang.
Pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp46,211 miliar.
Rinciannya terdiri dari penyertaan modal Rp20 miliar dan pembayaran pokok hutang pada PT. SMI sebesar Rp26,211 miliar.
Maka pada tahun mendatang, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp3,788 miliar yang akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran di 2019. “Semoga apa yang disampaikan ini, dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, setelah menerima rancangan KUA-PPAS itu, DPRD tentu akan segera membahasnya.
“Kami membentuk panitia khusus untuk membahas KUA PPAS itu,” katanya.