Penerimaan Pajak 2018 Tembus 104 Persen

Agam-Padang Ekspres

Pemerintah Kabupaten Agam kembali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, berupa laporan keunagan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam Martias Wanto Dt Maruhun, saat menjelaskan nota pengantar Bupati Agam terkait Ranperda Agam tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Agam tahun 2018 pada rapat Paripurna DPRD Agam yang dibuka Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman, Rabu (29/5).

“Sebagaimana diketahui bersama, untuk kelima kalinya berturut-turut Pemerintah Kabupaten Agam kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  Tahun 2018 yang kita terima pada tanggal 17 Mei 2019 lalu,” ujar Sekkab.

Martias Wanto mengungkapkan, atas pencapaian ini Pemkab Agam memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel.

“Prestasi WTP kelima kali ini, semakin menuntut standar yang tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah ke depannya,” ujarnya.

Secara ringkas Martias Wanto menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, di mana penerimaan daerah tahun 2018 dapat direalisasikan sebesar 97,16 persen dari target Rp1.430.853.431.925 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PAD tahun 2018 dapat direalisasikan sebesar Rp92,96 persendari target sebesar Rp107.229.627.526. “Dari empat komponen PAD, dua diantaranya dapat direalisasikan melampaui target yaitu PAD sektor pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” bebernya.

Dikatakannya, penerimaan pajak daerah tahun 2018 dapat dicapai 104,04 persen dari target Rp30.118.830.815. Di mana, jumlah itu naik Rp3.842.799.085 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ini tercapai, tentunya berkat upaya dan kerja keras pemerintah daerah, serta komitmen masyarakat untuk memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berupa deviden atas penyertaan modal Pemda pada Bank Nagari terealisasi sebesar Rp8.401.015.411,” ulasnya. (r)

Selengkapnya…