Penghargaan Piagam WTP Motivasi Perbaikan Laporan Keuangan

Pariaman , Singgalang

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Pariaman berupa piagam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2016 dengan capaian standar tinggi. Piagam diserahkan oleh Kepala KPPN Sumbar, Hemidon kepada Walikota (Wako) Mukhlis Rahman dalam sebuah acara sederhana di balaikota baru- baru ini.

Wako Mukhlis Rahman menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Pusat melalui KPPN yang telah memberikan penghargaan piagam WTP kepada Kota Pariaman. Penghargaan tersebut akan besar manfaat dan pengaruhnya bagi peningkatan kinerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman, khususnya kinerja pelaporan keuangan daerah.

“Semoga penghargaan ini memotivasi para ASN agar bekerja lebih baik lagi, terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan daerah. Tiap tahun kinerja pelaporan keuangan harus semakin baik. Kalau laporan sudah bagus, penghargaan serupa akan jadi langganan Kota Pariaman tiap tahun,” kata Wako usai menerima piagam penghargaan WTP.

Dikatakan, piagam penghargaan WTP adalah bentuk keberhasilan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan. Pariaman sendiri telah dua kali menerima piagam serupa.

Tahun ini piagam diterima Kota Pariaman bersama 15 kabupaten/ kota lain di Sumbar. Sedangkan tiga daerah lainnya di Sumbar belum mendapatkan piagam WTP, katanya.

Sementara, Kepala KPPN Sumbar Hemidon mengungkapkan, kabupaten/ kota penerima piagam WTP nantinya akan diberikan Dana Insentif Daerah (DID) oleh pemerintah pusat. DID disalurkan dengan syarat dan kriteria yang sangat ketat. Setidaknya ada dua hal penting yang dijadikan rujukan oleh pemerintah pusat memberikan DID kepada pemerintah daerah, jelasnya.

Pertama, krtiteria kelayakan daerah. Ini terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus jelas dan harus mendapat pengakuan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pembahasan dan penetapan peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus tepat waktu.

Kedua, kriteria kinerja pemerintah daerah. Penilaian kinerja daerah dilihat dari sisi kesehatan fiskal, tata kelola keuangan daerah, kinerja pelayanan dasar publik, kinerja pemerintah daerah di bidang pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta beberapa indikator terkait lainnya yang terkait dengan kinerja pemerintah daerah, terang Hemidon.