Padang – Singgalang
Perkara dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar dengan tersangka Yusafni dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (4/1).
Pelimpahan berkas dan barang bukti itu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung menyiapkan surat dakwaan kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp65 miliar itu. “Setelah semua berkas rampung, maka dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang.
Pihaknya saat ini menunggu jadwal persidangan dari pihak pengadilan. “Pada prinsipnya kami siap menghadapi persidangan perkara ini,” lanjutnya.
Yusafni merupakan tersangka dugaan korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif pada pembebasan lahan Jalan Samudera, Fly Over Duku, asrama mahasiswa di Bogor, stadion di Lubuk Alung dan lainnya. Dalam proyek tersebut Yusafni berlaku sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Perbuatan itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp65 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU). (arief)