POTENSI PENYIMPANGAN ANGGARAN COVID-19

Pemprov Diminta Sikapi LHP BPK

PADANG, HALUAN-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar masih menunggu tindak lanjut Pemprov Sumbar atas rekomendasi terkait dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 sebesar RP4,9 miliar. Rekomendasi berupa pengembalian uang ke kas daerah serta sanksi bagi pejabat terkait harus dieksekusi paling lama 28 Februari 2021.

Kepala BPK Wilayah Sumbar Yusnadewi menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020, ditemukan adanya penggelembungan anggaran untuk pembelian hand sanitizer pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar senilai RP4,9 miliar.

Temuan tersebut, ujarnya, berawal dari kecurigaan tim audit BPK atas transaksi tunai sebesar RP49 miliar yang dilakukan oleh BPBD Sumabr. Hal ini lantaran transaksi tunai sangat rentan terhadap tindak penyelewengan. Terlebih, Pemprov Sumbar semestinya sudah memiliki sistem pembayaran nontunai.

“Seharusnya seluruh transaksi di Pemprov Sumbar sudah nontunai. Lalu, tiba-tiba ada transaksi tunai sebesar RP49 miliiar. Makanya kami curiga. Akhirnya, setelah diperiks, ditemukan pemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar RP4,9 miliar,” ujarnya saat Media Workshop Hasil Pemeriksaan BPK Sumbar Semester II 2020, Kamis (25/2).

Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi berupa pengembalian uang sebesar RP4,9 miliar ke kas daerah dan pemberian sanksi kepada pejabat terkait pada 29 Desember 2020 lalu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, instansi terkait mesti menindaklanjuti hasil temuan tersebut selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, kata Yusnadewi, BPBD Sumbar sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut sebesar RP1,2 miliar. “Jadi masih tersisa sekitar RP3,8 miliar. Memang, secara aturan, instansi bersangkutan tidak harus langsung melunasi. Biarpun begitu, kami tetap berharap, seluruhnya berjumlah Rp4,9 miliar itu dikembalikan sebelum 29 Februari,” katanya lagi.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa kasus ini tidak hanya akan berakhir sampai kelebihan anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah. Ia menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan laporan ke BPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia juga mengatakan, temuan ini masih harus didalami, karena menurutnya potensi-potensi penyelewengan lainnya masih terbuka lebar. “Ini kan baru dari hasil pemeriksaan intern saja. Untuk pemeriksaan lebih lanjut nanti akan kami dalami Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Bisa jadi akan ada temuan-temuan lain nya,” ujarnya.

Disamping itu, ia tidak menampik bahwa kasus hand sanitizer ini bisa berujung pada tindak pidana. Ia melihat ada indikasi-indikasi kearah sana. Hanya saja, hal ini tentu mesti ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).” Karena tentu APH yang lebih berwenang untuk itu,” ucapnya. (h/dan)

Selengkapnya unduh di sini