TLRHP

"Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Pemantauan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menilai pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat." - Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017

KERUDA

"Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai." - PP Nomor 38 Tahun 2016

PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAERAH

"Pemantauan penyelesaian kerugian daerah dilakukan untuk mengetahui posisi kerugian daerah pada Pemerintah Daerah yang meliputi kasus yang telah ditetapkan pembebanannya, kasus yang sedang dalam proses penyelesaian pembebanan, dan kasus yang masih berupa informasi kerugian Negara/Daerah namun belum diproses penyelesaian ganti kerugian daerahnya. Tata cara penyelesaian ganti kerugian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan BPK No 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

OPINI

"Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan." - UU Nomor 5 Tahun 2004

Apakah anda puas atas layanan informasi situs Rangkiang Data?

Silahkan Berikan Saran dan Masukkan anda dengan menekan tombol ini