PADANG, METRO
Kepolisian Resor Kota padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa seratus lebih saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar bagi lima puluh lebih Sekolah Luar Biasa (SLB), di provinsi setempat.
“Sampai saat ini penyidikan terus kami lakukan, seratus lebih saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan secara meraton,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Padang AKP Suwantri, di Padang, Rabu.
Menurutnya pemeriksaan saksi itu dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti sebelum nanti menetapkan tersangka di dalam kasus.
Ia membeberkan para saksi terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan provinsi, panitia pengadaan proyek hingga pihak rekanan.
Lima puluh lebih di antara saksi tersebut adalah kepala SLB se-Sumbar yang menjadi peruntukkan bagi sarana dan prasarana yang diduga bermasalah.
Karena diketahui sarana dan prasarana dalam proyek diperuntukkan bagi lima puluh lebih SLB yang tersebar di 18 Kabupaten dan kota di provinsi setempat.
“Dalam penyidikan kasus ini kami juga meminta keterangan ahli dari Kementrian Pendidikan serta audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Sepanjang proses hukum yang telah berjalan kepolisian juga telah turun ke puluhan sekolah untuk mengecek langsung sarana belajar yang menjadi persoalan.
Suwantri mengatakan pihak Polresta Padang akan serius mengusut kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu.
Diketahui sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Padang, tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan sarana belajar untuk 50 SLB di Sumbar.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Padang, Ipda Nofiendri mengatakan, anggaran pengadaan sarana belajar untuk SLB berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan jumlah mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana belajar.
“Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar. Untuk besaran pastinya menunggu hasil audit dari lembaga resmi dari BPKP Sumbar,” ungkap Ipda Nofiendri.
Dijelaskan Ipda Nofiendri, timbulnya kerugian negara dalam pengadaan sarana belajar karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga alias mark-up barang.
“Penyelidikan kasus sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ketingkat penyidikan pada 15 Juli. Kami juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Padang,” pungkasnya. (rom)
Selengkapnya unduh disini