Sakit, Sidang Yusafni Ditunda

Padang, Singgalang

Sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar dengan terdakwa Yusafni, ditunda.  Penundaan tersebut, karena terdakwa sakit usai main badminton.

“Kemarin terdakwa bermain badminton, tak lama kemudian, terdakwa mengalami sesak nafas lalu dilarikan ke RS Siti Rahmah Padang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erianto kepada majelis hakim, Senin (26/3) di Pengadilan Tipikor.

JPU kemudian memperlihatkan surat keterangan dari Rumah Tahanan Padang, yang juga disaksikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Bob Hasan. Kemudian, hakim ketua sidang itu, Irwan Munir akan melihat kondisi terdakwa di RS.

“Kalau kondisi terdakwa tidak terlalu parah maka sidang akan dilanjutkan pada 29 maret mendatang,” kata Irwan.

Hakim juga mengatakan kalau sidang kasus ini selanjutnya dilaksanakan dua kali seminggu. Sementara itu, Bob Hasan usai menjenguk terdakwa pun kemudian kembali lagi ke Tipikor dengan membawa serta surat keterangan dari RS terkait kondisi kesehatan Yusafni.

Sebelumnya disebutkan JPU dalam pembacaan dakwaan, Terdakwa Yusafni, selaku KPA (Kuasa Penggunaan Anggaran) 2012 dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016 pada dinas PU/PR Sumbar, bersama-sama dengan Saksi Suprapto selaku kepala dinas dalam dugaan SPJ Fiktif.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa adalah dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman kepada masyarakat. Ganti rugi tersebut dilakukan untuk pembangunan infrastruktur strategis pada Dinas prasjaltarkim Sumbar tahun 2012 hingga 2016.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Negara, kerugian negara ditaksir sebesar Rp62,5 miliar.

Perbuatan terdakwa Yusafni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentransfer ke berbagai nomor rekening.

Selengkapnya…