Padang- Padek
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPj fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar makin menarik di cermati. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang, kemarin (19/3), mengakui menerima uang dari terdakwa mantan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Yusafni.
Enam saksi dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan ini. Yakni, staf teknik di Prasjaltarkim M.Roni, bendahara kegiatan Rini Astuti, bendahara kegiatan Diasti Gustina, bendahara pengeluaran Efrizal Tamrin, bendahara di Prasjaltarkim Yulisman, dan kuasa umum bendahara umum Refdimon.
Saksi Efrizal Thamrin di hadapan hakim ketua Irwan Muinir beranggotakan Emria dan Perry Desmarera mengakui pernah menerima uang dari terdakwa. “Saya pernah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp500 ribu sebanyak tiga kali. Waktu itu, beliau (Yusafni, red) mengatakan uang tersebut untuk makan dan minum,” ujarnya.
Soal penerimaan uang juga diakui saksi Yulisman. Sempat berkilah tidak pernah menerima uang dari terdakwa, namun setelah ditegaskan JPU saksi pun langsung menjawab ada. “Eh ada pak, ya ada dua juta lima ratus rupiah. Tidak tahu tujuannya apa,” tuturnya disambut riuh tawa peserta sidang yang hadir.
Sementara saksi M Roni mengaku disuruh terdakwa membuat kuitansi ganti rugi tanah yang diterima masyarakat. “Masyarakat yang akan menerima ganti rugi, disuruh membaca dahulu sebelum menandatangani kuitansi,” ucap saksi yang pernah di periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan SPj fiktif tersebut. Dalam pembuatan kuitansi itu, menurut M Roni, bagian tanggalnya dikosongkan.
Saksi lainnya, Refdimon mengaku, dia tidak pernah bertemu terdakwa dalam pengadaan tanah. “Tidak ada yang mulia,” ujarnya. Saksi juga berkilah pergi ke Pulau Bali apalagi menerima uang dari terdakwa sebesar Rp50 juta. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Bob Hasan tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Usai mendengarkan kesaksian enam saksi, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim menghadirkan gubernur Sumbar sebagai saksi. “Silahkan saja kalau mau dihadirkan, namun dalam berkas nama gubernur Sumbar tidak ada,” tegas hakim ketua. Sidang dilanjutkan Senin (26/3) mendatang dengan agenda keterangan saksi lanjutan.