Padang-Singgalang
Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bermodus SPJ fiktif dengan terdakwa Yusafni di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (12/3).
Sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar sejak 2 Mei 2011, Ali Asmar menjelaskan TAPD tidak membahas program SKPD secara merinci. Ia mengaku hanya melihat apakah ada mata anggaran untuk program tersebut, serta apakah program tersebut ada dalam RPJMD atau tidak. “Jadi tidak merinci dari program terdapat di SKPD masing-masing. Dalam hal ini berarti pada dinas Prasjaltarkim,” katanya.
Dijelaskannya, pembahasan lahan tersebut diusulkan Dinas Prasjaltarkim. Setiap tahun usulan itu masuk ke TAPD, karena pembebasan tersebut tidak tuntas dilakukan pada satu tahun anggaran. “Biasanya, kalau kegiatan berlanjut pada tahun berikutnya, TAPD hanya memberi tanda kegiatan lanjutan, tidak lagi membahasnya. Sedangkan untuk evaluasi dari kegiatan tahunan itu biasanya pengawasan dan pemeriksaan dilakukan oleh inspektorat. Selama itu tidak ada laporan ataupun temuan dari program pembebasan lahan tersebut,” terangnya.
Dikatakannya juga, dalam pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh tim 9 yang dibentuk Pemko Padang. Ia berpendapat proses penganggaran tidak ada kesalahan, namun kesalahan yang terjadi saat ini adalah pada proses pengerjaan. “Untuk proses anggaran tidak ada masalah, yang bermasalah itu adalah proses pengerjaannya,” pungkasnya.
Sementara saksi lainnya, anggota Komisi III DPRD Sumbar pada 2014, Marlis mengatakan pihaknya selama ini tidak pernah mengetahui adanya program pembebasan lahan untuk infrastruktur strategis saat ia menjadi anggota komisi yang bermitra dengan dinas Prasjaltarkim tersebut. “Saya tidak pernah tahu adanya pengadaan tanah ini, jadi setahu saya tidak pernah dibahas waktu itu,” katanya.
Untuk fungsi pengawasan dari legislatif pihaknya tidak pernah turun ke lapangan meninjau proses pengadaan tanah ini, karena selama ini diakui saksi tidak pernah adanya laporan dari masyarakat, pemberitahuan dari media masa dan juga temuan dari dewan.
“Karena itu selama ini tidak ada dilakukan monitoring ke lapangan. Kami hanya sering turun ke daerah-daerah meninjau infrastruktur ini,” kata Marlis yang pernah menjadi ketua komisi III tahun 2106 tersebut.
Sebelumnya Yusafni didakwa bersama-sama dengan mantan kepala dinas Prasjaltarkim, Suprapto melakukan dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan.
Tahun 2012 selaku KPA dan pada 2013 – 2016 selaku PPTK, Yusafni diduga melakukan pembayaran ganda untuk ganti rugi lahan di Jalan Samudera Kota Padang, jalur dua By Pass Padang, Fly Over Duku Padang Pariaman sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp62 miliar lebih.