Setahun DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Dibekuk

Padang-Padang Ekspres

Setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB RSUD dr Rasidin Padang, berinisial II berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang.

Tersangka ditangkap Kamis (11/6) sekitar pukul 20.00 di rumahnya di kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Polres Bogor.

Sebelum ditangkap, 20 Agustus 2019 telah dilakukan penetapan tersangka. Kemudian terhadap tersangka pun telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, berdasarkan surat panggilan Nomor: S. Pgl/206/VIII/2019/Reskrim tanggal 06 tahun 2019. Namun tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Kemudian 8 Oktober 2019 Polresta Padang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/127/X/ 2019. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, saat jumpa pers kemarin (17/6) mengatakan, sejak diterbitkan surat DPO, Polresta Padang terus melakukan koordinasi dengan KPK RI untuk mencari lokasi keberadaan tersangka.

Barulah tanggal 11 Juni 2020, diketahui keberadaan dan persembunyian tersangka.

“Tersangka merupakan seorang pengusaha. Namun keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi ini, berperan sebagai penyedia alat kesehatan (alkes) di RSUD dr. Rasidin Padang,” ujarnya.

Sementara itu, untuk dugaan adanya tersangka lain, tidak tertutup kemungkinan akan diperiksa. “Kasus dugaan korupsi yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 5 miliar ini akan kita dalami,” ujarnya.

Sebelumnya Satreskrim Polresta Padang juga sudah memeriksa mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar sebagai saksi dan puluhan saksi lainnya. “Sekarang pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami selkan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Padang hingga saat ini telah menahan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi alkes RSUD dr Rasidin Padang. Yakni AS, FO, IH, dan SP.

Tersangka AS diketahui merupakan mantan Direktur RSUD, sedangkan FO, IH, dan SP merupakan pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan rumah sakit. Tersangka IH merupakan salah seorang anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyidik menetapkan status tersangka kasus itu sejak 26 Agustus 2019, mereka dijerat dengan Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ditanyai tentang penambahan jumlah tersangka, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan. Karena proses kasus masih terus berjalan. Ia mengatakan untuk proses pemberkasan hingga saat ini penyidik juga telah memeriksa lebih dari 50 saksi.

Anggaran pengadaan alkes pada tahun 2013 lalu tersebut berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp 10 miliar. Namun belakangan kepolisian mengendus adanya masalah dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar. (err)

Selengkapnya…