Tanah Datar Peringkat Pertama Penyelesaian Tindak Lanjut

Padang,– Kabupaten Tanah Datar menjadi peringkat pertama sebagai Pemerintah Daerah paling cepat dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Tingkat penyelesaian tindak lanjut mencapai 87%  atas 271 temuan dalam LHP BPK yang diterbitkan mulai Tahun 2005 s.d 2017 (Semester I).

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menduduki urutan ke-12 dengan tingkat penyelesaian tindaklanjut rekomendasi LHP BPK sebesar 72,80% atas 732 temuan yang dimuat dalam LHP BPK yang diterbitkan mulai Tahun 2005 s.d 2017 (Semester I).

Sedangkan Daerah yang paling sedikit menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yaitu Kabupaten Solok Selatan, dengan tingkat penyelesaian tindaklanjut rekomendasi LHP BPK sebesar 41,10% atas 311 temuan yang dimuat dalam LHP BPK yang diterbitkan dari Tahun 2005 s.d 2017 (Semester I).

“Diharapkan agar penyelesaian TLRHP ini agar segera dilakukan, karena merupakan salah satu indikator penentuan Opini atas pemeriksaan laporan keuangan tahun berikutnya,” kata Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Subauditorat Sumbar I Indria Syzinia, Rabu (28/12).

Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan dilaporkan perkembangan tindak lanjut setiap semester kepada BPK. Sesuai Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 ayat (2) menjelaskan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ayat 3 pada Undang-Undang tersebut juga menegaskan bahwa jawaban atau penjelasan tersebut harus sudah disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Dan BPK wajib melakukan pemantauan atas tindak lanjut yang dilaksanakan entitas dan melaporkannya setiap semester kepada lembaga perwakilan. Dalam implementasi amanah Undang-Undang No.15 Tahun 2004, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) untuk periode semester II Tahun 2017.