Tidak Dipengaruhi Dana Pokir DPRD

SAWAHAN, METRO
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako), Pemko Padang telah menetapkan besaran hibah dan bansos yang diberikan baik untuk ormas, kelompok masyarakat maupun untuk lembaga pendidikan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang, Andri Yulika mengatakan, adapun kategori dan besaran hibah dan bansos yang akan diterima pihak pemohon antara lain untuk sanggar seni Rp10 juta, lembaga adat pada kecamatan/kota Rp20 juta. Kemudian, penampilan lembaga adat dan sanggar seni ke luar negeri Rp50 juta, penampilan lembaga adat dan sanggar  seni tingkat nasional Rp30 juta, penampilan lembaga adat dan sanggar seni tingkat daerah Rp20 juta dan pembangunan fisik lembaga adat dan sanggar seni Rp50 juta.

Kemudian terang Andri, untuk bidang pendidikan bagi idividu dan perorangan untuk pelajar SD Rp5 juta, SMP Rp6 juta, SMA/SMK Rp7 juta dan mahasiswa S1 dan Diploma Rp8 juta. Untuk kategori lembaga pendidikan seperti PAUD Rp50 juta, kursus keterampilan Rp20 juta dan PKBM Rp20 juta. Untuk bantuan sekolah swasta rehab ringan ruang kelas Rp50 juta, sedang Rp75 juta dan berat Rp100 juta.

“Kemudian Bidang Pertanian dan Peternakan Kelompok Tani Rp50 juta, peternak sapi/kerbau Rp50 juta, Kambing Rp10 juta, ayam Rp5 juta, itik Rp5 juta dan puyuh Rp2,500 ribu,” ujar Andri.

Selanjutanya ungkap Andri, bidang kepemudaan dan olahraga untuk sarana dan prasarana tingkat kecamatan Rp15  juta dan kota Rp25 juta. untuk kegiatan kepemudaan pada kecamatan Rp15 juta dan kota Rp25 juta, sedangkan kelompok usaha pemuda produktif Rp25 juta.

Berikutnya, Bidang Koperasi dan UMKM kategori Mikro (aset pada neraca s/d Rp50 juta) diberikan Rp10 juta, koperasi kecil (Aset Rp50 juta s/d Rp500 juta) diberikan Rp30 juta dan UMKM mikro Rp5 juta. Bidang Kelautan  dan Perikanan pada kelompok budi daya ikan Rp25 juta, benih ikan Rp20 juta, nelayan perikanan tangkap Rp25 juta dan kelompok kelautan pesisir, pulau-pulau kecil dan pengawasan (KP3KP) Rp20 juta.

“Bidang Tenaga Kerja  pada kelompok usaha keterampilan yang sudah dilatih Rp45 juta dan usaha industri Rp45 juta. Bidang Kegamaan untuk masjid Rp50 juta, mushala dan surau Rp25 juta, TPQ dan MDA Rp50 juta, Pondok Alquran Rp50 juta dan majelis taklim serta kelompok yasinan Rp10 juta,” tukas Andri.

Kemudian kata Andri, Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan untuk jejaring  pengelolaan sampah Rp25 juta, bank sampah Rp20 juta dan kelompok masyarakat peduli lingkungan danau Rp25 juta. Bidang prasarana jalan, tata ruang dan pemukiman untuk pembangunan MCK Rp50 juta. Bidang Sosial untuk modal usaha Rp50 juta, dan KUBE Rp20 juta.

“Yayasan sosial Rp25 juta, kongsi  kematian Rp10 juta, panti asuhan Rp50 juta, rumah tidak layak huni Rp50 juta, rumah tangga miskin Rp5 juta dan kelompok lansia Rp15 juta,” sebutnya.

Mantan kepala Inspektorat Kota Padang ini juga menyampaikan, Perwako penggunaannya berlaku pada 2019 nanti dan tidak berpengaruh pada dana pokir anggota dewan yang ada pada masing-masing pimpinan dan anggota dewan yang ada.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kota Padang, Syahrul menyampaikan, untuk dana pokir masing-masing anggota dewan yang ada saat ini, besarannya belum bisa ditentukan untuk 2019, ini karena pembahasannya masih belum tuntas. “Sementara untuk saat ini masih tetap Rp2,5 miliar peranggota dan pimpinan dewan,” ucap Syahrul.

Selengkapnya…