“Aneh kalau ada temuan yang berulang-ulang. Berarti ini SDM-nya yang bermasalah. Kami akan tindak lanjuti sesuai rekomendasi DPRD. Sekaitan dengan temuan yang lain, sesuai rekomendasi BPK, sudah kami surati OPD terkait. Sudah ada juga yang dikembalikan”. MAHYELDI ANSHARULLAH Gubernur Sumbar
PADANG, HALUAN – Dari total 58 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Daerah Sumbar Tahun 2021, baru sebanyak 15 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar). Selain itu, juga baru sekitar Rp1,380 miliar dari total Rp11,340 kerugian negara yang dikembalikan.
Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) LHP DPRD Sumbar mendesak Pemprov Sumbar segera menyelesaikan seluruh proses tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Termasuk mengembalikan Rp9,56 miliar kerugian negara yang masih tersisa.
“Terkait banyaknya kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, maka kami mendesak Pemprov Sumbar dan Tim Tindak Lanjut , LHP menagih pihak terkait untuk menyetorkan kembali ke Kas Daerah,” kata Ketua Pansus LHP, Bakri Bakar dalam rapat paripuma di DPRD Sumbar, Rabu (16/ 3).
Ia menyebutkan, Pansus LHP DPRD Sumbar telah mengindentifikasi permasalahan serta faktor yang menyebabkan temuan dalam LHP Kepatuhan Belanja Daerah 2021. Salah satunya, masih banyak permasalahan dalam LHP BPK yang sifatnya bertulang dari tahun-tahun sebelumnya.
“Ini menunjukkan belum adanya upaya signifikan dari pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kelemahan yang ada, Termasuk tidak dilaksanakannya rekomendasi DPRD sebelumnya terhadap permasalahan yang sama,” katanya.
Selain itu, LHP tersebut juga menunjukkan masih rendahnya pemahaman pejabat pengelola keuangan daerah pada masing-masing OPD, seperti PA, KPA, PPTK, PPK, dan pejabat teknis pengelola keuangan lainnya, terhadap peraturan perundang-undangan terkait tugas dan kewenangannya. Sehingga berdampak gagal membayar kegiatan yang telah selesai.
“Tak hanya itu, masih rendah kemampuan pemahaman pejabat teknis pengelola kegiatan atau proyek pada masing-masing OPD terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan juga berdampak terhadap pelaksanaan pengawasan dan penilaian hasil pelaksaan kegiatan,” tuturnya.
Kemudian, pengawasan dan pengendalian oleh pimpinan OPD juga dinilai belum efektif terhadap pelaksanaan kegiatan, serta belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan, baik perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan. “Kondisi ini tidak terlepas dari rendahnya alokasi anggaran yang disediakan pada APBD untuk penyelenggaraan kegiatan pendukung pengawasan,” ujarnya.
Terakhir, manajemen proyek yang belum tertata dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan lamanya proses pengadaan barang dan jasa pembagian paket pada pokja yang belum proporsional, yang mengacu pada pemenangan tender yang masih terorientasi pada harga terendah tanpa memerhatikan kemanpuan finansial dan teknis rekanan.
Dalam hal ini, BPK meminta kepada Pemprov dan OPD terkait untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang terdapat dalam LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah 2021 dalam waktu 60 hari sejak laporan LHP diterima, tepatnya pada 28 Januari lalu.
“Bagi pihak-pihak yang belum dapat menyelesaikan rekomendasi BPK dalam waktu tersebut, maka temuan yang bersifat uang langsung ditetapkan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) kepada pihak terkait,” tuturnya.
Jika temuan tersebut masih berulang dan dilakukan oleh pihak yang sama, maka gubernur diminta agar memberikan sariksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada pejabat, ASN, maupun pihak terkait lainnya, atau mernutasikan yang bersangkutan ke bidang tugas lain.
Pimpinan OPD juga diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang dalam melaksanakan kegiatan pada masing masing OPD. Termasuk meningkatkan peran aktif dalam perencanaan pelaksanaan kegiatan OPD. Hal ini sebagai upaya mengetahui secara dini dan sebagai langkah antisipasi bila terjadi permasalahan dalam kegiatan.
“BPK merekomendasikan Pemprov untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pejabat atau ASN terkait dalam hal pelaksanaan pengawasan melalu pelatihan dan penambahan tenaga fungsional,” ucap Bakri Bakar.
Selain itu, juga meningkatkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendukung pengawasan sesuai amanat perundang-undangan, Terakhir, meningkatkan kapasitas dan kemampuan pejabat teknis pengelola keuangan daerah.
Pansus DPRD Sumbar juga merekomendasikan Pemprov Sumbar untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada pejabat terkait. Hal ini berlaku terhadap ASN yang karena kelalaiannya mengakibatkan tidak bisa dibayarkannya kegiatan yang sudah diselesaikan atau dikerjakan oleh pihak ketiga atau kegiatan yang kelebihan bayar.
“Kemudian, penataan dan peningkatan kualitas manajemen proyek dalam pelaksanaan kegiataan dalam pembahasan serta penguatan ULP atau biro pengadaan barang dan jasa melalui penambahan pokja dan SDM yang memiliki integritas,” tuturnya.
Berikutnya, percepatan proses pengadaan barang dan jasa yang dapat dilakukan setelah APBD ditetapkan. Penetapan pemegang lelang di samping memerhatikan kelengkapan administrasi dan penawaran harga terendah, juga harus memperhatikan kemampuan teknis dan finansial rekanan yang akan dimenangkan berdasakan hasil klarifikasi.
Pada kesempatan yang sama Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah memastikan akan melaksanakan seluruh rekomendasi LHP tersebut. Termasuk temuan yang masih berulang, yang mana menurutnya, hal ini merupakan kesalahan SDM bersangkutan.
“Aneh kalau ada temuan yang berulang-ulang, Beraru ini SDM-nya yang bermasalah. Kami akan tindak lanjut sesuai rekomendasi DPRD. Sekaitan dengan temuan yang lain, sesuai rekomendasi BPK, sudah kami surati OPD terkait. Sudah ada juga yang dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, untuk mendukung keberhasilan penyelenggaran pemerintahan daerah, maka keuangan wajib dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang undangan, efektif, transparan, serta bertanggung jawab.
“Keuangan daerah perlu melalui pemeriksaan yang mencakup identifikasi masalah analisis dan evaluasi berdasarkan standar dan norma yang ditetapkan. Hal ini untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya. (h/mg-dar)
Selengkapnya unduh disini