TPP PNS Mentawai Dibayarkan 13 Bulan

Rinaldi: Proses Penyesuaian Anggaran

Pemkab Kepulauan Mentawai bakal membayarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Tunjangan Daerah (tunjada) sebanyak 13 bulan dari 14 bulan yang harus dibayarkan. Pengurangan TPP dengan nominal mencapai Rp 7 miliar itu bertujuan untuk penyesuaian anggaran dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa). Pengurangan itu merupakan dinilai sebagai salah satu upaya Pemkab Mentawai menghindari terjadinya defisit anggaran tahun 2019.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepulauan Mentawai, Rinaldi membenarkan pengurangan pembayaran TPP tersebut. Meski begitu, dia membantah, kalau pembayaran TPP untuk 13 bulan tersebut bukan terkait dengan penghematan atau menghindari terjadinya defisit anggaran.

“Bukan untuk menutupi defisit, tapi untuk penyesuaian penganggaran yang bersumber dari Silpa. Di saat menerima hasil laporan keuangan dari BPK, umlah Silpa yang ditetapkan kurang dari jumlah yang dianggarkan, sehingga butuh pengurangan belanja diantaranya pembayaran TPP,” ungkapnya.

Menurutnya pengurangan tersebut, tidak hanya dari segi anggaran TPP saja, namun, juga pada belanja barang jasa dan perjalanan dinas ASN di Mentawai. Katanya, TPP bukan merupakan belanja wajib, namun, dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah yang telah diatur melalui Permendagri.

Anggota DPRD Kepulauan Mentawai, Isar Taileleu menilai, penyebab terjadinya defisit APBD Kepulauan Mentawai yaitu kesalahan asumsi yang dilakukan pemerintah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana pemkab mengasumsikan Silpa yang terlalu tinggi, sehingga menyebabkan terjadinya defisit atau terhutang.

“Memang, kita tidak bisa pungkiri, ada kegiatan yang sering naik di jalan. Sehingga, tidak lagi mempedomani KUA/PPAS dan APBD yang telah ditetapkan. Rasionalisasi anggaran mesti dilakukan,” kata anggota DPRD empat periode ini.

Menurutnya inilah tugas ke depan DPRD dalam mengawasi dan melanjutkan pembangunan Kepulauan Mentawai. Sistem penganggaran, pola dan target mesti dikaji lebih dalam lagi, sehingga defisit anggaran tidak lagi terulang.

Sebelumnya, pada 2017, Pemkab Mentawai terhutang pembayaran pekerjaan yang berumber DAK kepada rekanan sebesar Rp 55 miliar. Pada awal 2018, dibayarkan lebih kurang Rp 40 miliar. Lalu, sisa hutang tersebut, kembali dianggarkan dan dibayarkan pada APBD 2019 awal tahun sebanyak Rp 15 miliar.

Riki, 32, salah seorang warga masyarakat di Tuapejat menilai, pengurangan pembayaran TPP akan berdampak terhadap kinerja PNS di Kepulauan Mentawai. Apalagi, hampir sebagian besar PNS mengharapkan tambahan penghasilan. “Ini kalau sempat terjadi dan dieksekusi pada akhir tahun, akan berdampak besar terhadap kinerja PNS. Otomatis, mereka akan malas-malasan untuk bekerja,” ungkapnya. (*)

Selengkapnya…