Pemerintah Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok dan Kabupaten Pasaman telah menyampaikan laporan keuangan unaudited Tahun 2018 pada 29 Maret 2019. Laporan Keuangan ini telah diserahkan tepat waktu kepada BPK. Pada hari ini tanggal 24 Mei 2019, kami sampaikan tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Barat TA 2018, kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2018 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo.Dalam pidatonya Bapak Pemut Aryo menegaskan kembali bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian Negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok dan Kabupaten Pasaman Tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tersebut di atas, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuanga nPemerintah Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok dan Kabupaten Pasaman Tahun 2018.
Dengan demikian, Ketujuh Pemerintah Daerah tersebut telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana tahun lalu. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok dan Kabupaten Pasaman, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.Temuan SPI umumnya antara lain penatausahaan Aset Tetap belum tertib, sehingga penyajian dan pengungkapan aset tetap tidak dapat menggambarkan kondisi sebenarnya, verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 per 31 Desember 2018 masih perlu ditingkatkan, dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tingkat SD dan SMP Tahun 2018 belum tertib. Temuan Kepatuhan diantaranya, belanja perjalanan dinas tidak dapat diyakini keterjadiannya, proses penyelesaian piutang macet dana bergulir belum memadai, serta kelebihan pembayaran karena ketidaksesuaian volume pekerjaan, jaminan pelaksanaan belum dicairkan dan denda keterlambatan atas belanja modal gedung dan bangunan. Permasalahan tersebut dimuat dalam Buku II, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III, LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Informasi Lebih Lanjut Hubungi:
Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
Telp (0751) 40878