Usai Diperiksa, Oknum Walnag Ditahan

Kabupaten Solok-Padang Ekspres

Diduga Selewengkan Dana Desa

Diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD), oknum Wali Nagari Talangbabungo, Kecamatan Hilirangumanti, ZF, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Solok, Rabu malam (24/7). Sebelumnya ia sempat tidak menghiraukan panggilan jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, Rabu (24/7) siang, ZF datang ke Kejaksaan Negeri Solok menggunakan sepeda motor. Awalnya ia hanya diperiksa sebagai saksi, namun kejaksaan menemukan bukti-bukti kuat yang membuat ZF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari itu juga.

“Dia diperiksa hanya sebagai saksi, namun dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan, kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak kemarin malam (Rabu, red),” kata Kasi Pidsus Kejari Solok Wahyudi Kuoso kepada Padang Ekspres, Kamis (25/7).

Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat pemanggilan, namun ZF selalu mangkir dan beralasan sedang berada di luar kota. Sampai akhirnya, ia datang ke Kejari Solok untuk dimintai keterangan.

Wahyudi menjelaskan, ada beberapa hal yang menjerat Wali Nagari Talangbabungo tersebut hingga ditetapkan menjadi tersangka, yakni dari keterangan dan kesimpulan yang didapat, tersangka diduga melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan nagari (Dana Desa) tahun anggaran 2018.

Katanya, pengakuan tersangka ZF merupakan hal paling vital sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uangnya (Dana Desa) dipakai untuk keperluan pribadi. Data sementara, kerugian akibat perbuatan ZF sekitar Rp 800 juta.

Ia mengungkapkan, dari sembilan item kegiatan pembangunan yang dianggarkan menggunakan Dana Desa Nagari Talangbabungo, hanya enam item yang tuntas oleh pemerintahan nagari tersebut, dua item pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali. Sementara satu item pekerjaan lainnya masih terbengkalai atau hanya setengah pengerjaan.

“Namun dengan fakta demikian, uang itu ditarik sebesar yang telah dianggarkan, tapi itu tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), karena ada beberapa item yang tidak terlaksana,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tersangka utama dalam kasus penyelewengan Dana Desa tersebut adalah bendahara nagari. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan. “Karena bendahara nagari, terbilang sangat kooperatif dalam pemeriksaan kejaksaan, jadi untuk sementara tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dalam kasus itu, tersangka ZF dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Solok. Penitipan tersebut dilakukan sampai pelimpahan berkas sidang di Pengadilan Tipikor Padang. “Sementara waktu, tersangka kami titipkan dulu di Lapas Klas II B Solok, kalau berkas sudah rampung, baru dibawa ke Lapas Anakair Padang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujarnya. (*)

Selengkapnya…