BUKITTINGGI, Haluan – Wali Kota Bukittinggi menghantarkan secara resmi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi di Gedung dewan setempat, Senin (7/6).
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan, penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 kepada DPRD diatur dalam peraturan peundang-undangan, seperti Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan peraturan itu, maka kepala daerah wajib menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 memuat laporan keuangan pemerintahan daerah (LKPD) yang terdiri dari tujuh laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta catatan atas laporan keuangan (LAK),” kata Erman Safar.
Ia menyebutkan, untuk LRA tahun 2020, pendapatan pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp690 miliar lebih terealisasi Rp89 miliar lebihatau 99,75%. Angaran belanja daerah dan transfer tahun 2020 ditetapkan Rp882 miliar lebih dengan realisasi Rp795 miliar lebih atauy serapan anggaran sebesar 90,14%. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp107 miliar lebih,” ungkapnya.
Untuk pos pembiayaan daerah tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 192 miliar lebih dan direalisasikan sebesar 107,31% yakni sebesar Rp206 miliar lebih. Secara keseluruhan pelaksanaan APBD 2020 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp99 miliar lebih.
“Atas nama Pemko Bukittinggi, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada seluruh warga yang telah ikut mengambil bagian di dalam pembangunan Kota Bukittinggi. Kami berharap dalam kepemimpinan kami ini, peran dan bagian tersebut dapat ditingkatkan demi Kota Bukittinggi,” ujar Erman Safar.
Ketua DPRD Buklittinggi, Herman sofyan mengapresiasi hantaran ranperda yang disampaikan Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD. Laporan yang disampaikan ini akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing fraksi dalam paripurna berikutnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan ranperda tentang APBD, ranperda tentang perubahan APBD, dan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama,” ujar Herman Sofyan. (h/tot)
Selengkapnya unduh disini