Wali Kota “ Ultimatum” kepala OPD

Jangan Ada Keterlambatan Data Saat Pemeriksaan BPK

Payakumbuh, Padek-Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi Datuak Rajo Ka Ampek Suku mengultimatum seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kota ini. Mantan “ Senator” Sumbar di DPD RI itu meminta seluruh kepada OPD agar betul – betul bersikap kooperatif, selama auditor dari Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK ) Perwakilan Sumbar, melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota Payakumbuh tahun 2020.

“Jangan sampai ada keterlambatan data atau ada kepala dinas yang sulit dihubungi selama proses pemeriksaaan. Apa yang kurang saat diperiksa, cariakan cepat. Kalau perlu tahan anak buah pulang kalau belum selesai. Biar proses pemeriksaan ini berjalan lancar. Kalau ada saya temukan yang main – main, nanti bakal berurusan dengan saya,” tega Riza Falepi, Rabu lalu(10/3)

Riza menyebut, bila masih ada persoalan administarsi (dalam LKPD ,red) itu semua tidak lepas dari kelemahan seorang aparatur  sebagai manusia, dan itu bisa dibenahi asal tetap patuh kepada aturan.

“ Kepatuhan berbanding lurus denngan kerapihan menjalankan birikrasi, jangan menunggu – nunggu menyelesaikan administrasi, karena ini adalah pangkal segala persoalan . Jadikan ritme akhir tahun kalau dapat selesaikanlah laporan keuangan kita. Jangan pas awal tahun baru nya diselesaikan . Ini Toong diperbaiki kedepan,” karta Riza.

Menurut Ketua Tim pemeriksa LKPD Payakumbuh tahun 2020 Dari BPK RI Perwakilan Sumbar, Azmi Sefriadi, Pemko Payakumbuh adalah urutan keempat atau entitas pemerintah daerah  keempat di Sumbar yang menyerahkan LKPD kepada BPK. Sementara itu, sampai saat ini masih ada beberapa pemda yang belum menyampaikan laporan keuangan daerah mereka.

“LKPD ini dalam amanat konstitusi, paling lambat tiga bulan diserahkan setelah berakhirnya tahun anggaran. Payakumbuh termasuk yang cepat menyerahkan dengan sudah 5 kali WTP adalah profesi yang cukup bagus diraih Payakumbuh,” ujar Azmi Sefriadi

Dia menyebut, setelah melaksanakan pemeriksaan, nantinya paling lama tanggal 4 Mei 2021 sudah dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK- RI atas LKPD Pempko Payakumbuh.

Isya Allah sebelum lebaran kami sudah menyelesaikan LHP nya . Proses pemeriksaan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret sampai 8 April 2021. Kami berharap kerja sama nya dengan baik,” kata Azmi. (frv)

Selengkapnya unduh disini