Walikota Sampaikan Ranperda Peertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

BUKITTINGGI, METRO

Wali Kota Bukittinggi hantarkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022. Hantaran itu disampaikan dalamm rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (12/6).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, sesuai dengan aturan yyang berlaku, kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Ini uga untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan terget yang telah ditetapkan dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” jelasnya.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menjelaskan, Dalam Ranperda tersebut memuat Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

“LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturran Daerah tentang Pertanggungjawaban yang kami sampaikan ini, telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 20 Maret 2023 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara interim maupun terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Alhamdulillah, untuk ke-10 kalinya berturut-turut, BPK Ri telah memberikan opini tertinggi atas LKPDd Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022,” ungkap Wako.

Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, Pendapatan-LRA pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 714.157.721.650,00 dengan realisasi sebesar Rp 698.402.386.323,22 atau mencapai 97,79 persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Pemdapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.796.925.183,85 atau 95,99%.

“PAD yang teralisasi itu, terdiri dari Pajak Daerah pada tahun 2022 dapat direalisasikan adalah sebesar Rp49.570.750.398,00 dari target Rp50.269.852.262,00 atau 95,61%. Capaian realisasi Retribusi Daerah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp46.662.398.969,00 atau 95,85% dari 95,85% dari target sebesar Rp48.684.034.000,00. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada tahun 2022 teralisasi sebesar 88,49% atau sebesar Rp6.641.291.925,00 dari target sebesar Rp7.505.000.000,00. Capaian realisasi dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada tahun 2022 teralisasi sebesar 93,70% atau sebesar Rp27.922.483.891,85 dari target sebesar Rp29.798.905.194-,” jelasnya.

Realisasi Pendapatan Transfer tahun 2022, sebesar Rp567.387.873.682,00 atau 98,18% dari target sebesar Rp577.899.930.194,00. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintahan Pusat dan Transfer Antar Daerah.

Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tahun 2022 mencatat pengembalian atas Dana BOS serta sisa Dana Hibah tahun 2021. Tidak ada target atas pendapatan ini namun teralisasi sebesar Rp217.587.457,37.

Terkait belanja daerah, Wako menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Belanja Daerah yang terkait dengan Belanja Daerah yang dikelompokan atas 4 (empat) kelompok belanja yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dianggarkan sebesar Rp837.145.281.505,00 telah teralisasi sebesar Rp744.059.199.525,66 atau sebesar 88,88% yang terdiri dari ; Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp661.262.131.931,10 atau 90,50%. Belanja Modal dapat direalisasikan sebesar Rp124.005.630.244,56 atau 83,81%. Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp271.437.350,00 atau 5,43%, Sementara itu, Belanja Transfer digunakan untuk Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp8.520.000.000,00 atau teralisasi sebesar 97,19%.

“Berdasarkan perhitungan diatas, maka secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi tahun 2022 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp77.322.187.688,46,” ungkap Wako.

Setelah dihantarkan, Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi akan menyiapkan pemandangan umum fraksi terhadap ranperda terkait. Pemandangan umum fraksi itu akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya, yang dijadwalkan, Selasa 13 Juni 2023 (pry)

Selengkapnya unduh disini