Yusafni Didakwa Embat Uang Negara Rp 62,5 Miliar

PADANG-SINGGALANG

Pegawai Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, Yusafni didakwa mengembat uang negara Rp62,5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (12/1).

“Perbuatan terdakwa selama menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2012, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada 2013 sampai 2016, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp62,5 miliar .” kata jaksa penuntut umum (JPU), Tasjrifin MA Halim.

Jumlah tersebut diperkuat hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas perbuatannya Yusafni dijerat dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 undang-undang yang sama, dan dakwaan kedua Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut tim JPU, Yusafni selaku KPA tahun 2012 dan selaku PPTK pada 2013 hingga 2016 bersama-sama dengan Suprapto sebagai Kepala dinas melakukan perbuatanhukum memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dalam kegiatan pengadaan tanah berupa pembayaran ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman kepada masyarakat.

Dijelaskan, pada 31 Juli 2012 Yusafni ditunjuk sebagai KPA pembebasan jalan tol Padang-Payakumbuh –Batas Riau, dan pembebasan pembangunan jalan Bypass tahap II sesuai SK Gubernur Sumbar. Secara lisan Suprapto juga menunjuk terdakwa sebagai PPTK.

Tetapi kata jaksa, dalam pelaksanaannya Rp1,3 miliar lebi tanpa didukung SPJ, pemotongan anggaran Rp 302,4 miliar, pendapatan bunga atas pengelolaan dana ganti rugi Rp 27 jutatak disetorkan ke kas negara, dan pembayaran ganti rugi Rp 159,4 juta tanpa disertai pembebasan bangunan dan tanaman  di lokasi Flyover Duku, Padang Pariaman.

Kemudian pada 2013Yusafni juga ditunjuk sebagai PPTK proyek pengadaan lahan untuk pembangunan jalan dan jembatan strategis dengan anggaran Rp 25.6 miliar, dalam proyek tersebut ditemukan Rp 799.4 juta dana ganti rugi tanpa pertanggungjawaban lebih dari satu kali sementara masyarakat hanya menerima satu kali berupa pembebasan jalan Samudera Rp2,3 miliar dan Flyover duku Rp3,9 miliar. Disertai juga dengan bunga rekening pengelolaan dana itu yang tidak disetor ke kas daerah Rp58,9 juta. Tak hanya itu, diduga juga ada pembayaran ganti rugi tanpa disertai pembebasan tanah Rp11 miliar untuk Jalan Samudera dan Rp446,9 juta untu Flyover Duku.

Pada 2014 dalam proyek pengadaan lahan dengan anggaran Rp81,1 miliar, terindikasi Rp52,5 juta tanpa didukung SPJ, pembayaran ganti rugi lebih dari satu kali Rp4,2 miliar untuk Jalan Samudera dan Rp3,5 miliar untuk Flyover Duku, pendapatan bunga yang tidak disetor Rp29,3 juta dan pembayaran ganti rugi tanpa pembebasan lahan lebih dari Rp2 miliar.

Tak hanya itu, pada 2015 juga untuk proyek pembebasan lahan juga ditemukan hal serupa yakni, Rp29 juta tanpa SPJ, pembayaran ganti rugi dua kali mencapai Rp9 miliar, pemotongan dana ganti rugi Main Stadium di Padang Pariaman Rp82 juta, bunga bank yang tidak disetor Rp29,8 juta dan ganti rugi tanpa pembebasan lahan Rp miliar.

“Hal itu juga berlanjutpada 2016 dengan Rp16 miliar tanpa didukung SPJ, dan pendapatan bunga bank yang tidak disetor Rp3,5 juta.” lanjut jaksa.

Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011.

Sementara yusafni didampingi Tim penasehat hukum Defika Yufiandra. Desman Ramadhan, Gilang Ramadhan Asar menyatakan akan mengajukan nota eksepsi pada persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis terkait dugaan jaksa.”kata Defika.

Majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir, beranggotakan Emria Fitriaani, dan Perry Desmarera menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada jumat(19/1) mendatang.(108/406)

Selengkapnya…