2019, SPj Fiktif Jilid II Dilanjut

Padang-Haluan

Setelah menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina EP Cepu Blok Alas Kemuning, Bareskrim Polri menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi SPj Fiktif Jilid II dilanjutkan tahun depan. Babak baru kasus yang mengantarkan Yusafni Ajo, PNS di Pemprov menghuni LP.

Badan Reserse Kriminal  (Bareskrim) Polri memastikan akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi  Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif awal tahun 2019 ini. Jika bisa diungkap lebih dalam, misteri penikmat uang korupsi senilai Rp62,5 miliar di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumbar itu tak hanya Yusafni Ajo yang sudah mendekam di Lapas.

“Insya Allah bisa kita pastikan awal tahun 2019 sudah bisa fokus ke kasus SPj fiktif jilid II di Sumbar,” kata Kepala Subdit IV Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Suharyanto kepada Haluan, Rabu (3/10).

Diakuinya, kasus ini memang masuk dalam pembahasan pihaknya sejak ditangani sebelumnya. Namun, pada saat bersamaan, Subdit Dit Tipidkor Bareskrim Polri terbagi fokus serupa, yakni harus menangani kasus dugaan korupsi PT Pertamina EP Cepu blok Alas Dara Kemuning dengan kerugian negara mencapai Rp178 miliar.

“Untuk Kasus korupsi PT Pertamina EP Cepu blok Alas Dara Kemuning ini sudah bisa dikatakan selesai pada tahun ini. Karenanya, kami bisa langsung beranjak ke kasus (SPJ Fiktif) yang di Sumbar,” kata mantan Dirreskrimsus Polda Gorontalo.

Walaupun tahun 2018 pihaknya fokus ke masalah lain kata Totok, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan bukti. Meski pun, tim yang bekerja saat ini mesti membagi fokus dengan kasus lain yang  telah masuk pada tahap penyedikan (dik).

“Kami tetap komitmen mengungkap jilid II kasus Tipikor yang sebelumnya telah menjerat Yusafni ini, tapi untuk tahun ini kami sedang menangani 4 kasus. Jadi, setelah tuntas baru kami menyelesaikan kasus di Sumbar itu, “ Totok yang pernah menjadi Kapolres Malang Kota, Polda Jawa Timur ini.

Sebelumnya, penyidik Dik Tipidkor Bareskrim Polri, AKBP Rahmat sebelumnya memastikan, dugaan aliran uang ke banyak pihak bukan sekedar ocehan Yusafni saja. Dalam pengembangan kasus, Bareskrim juga menemukan praktik tersebut.

“Aliran uang ke sejumlah orang itu jelas ada, karena selain Tipidkor ini juga masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yusafni tidak bekerja sendiri, dia hanya bagian dari dugaan tindak kejahatan yang terstruktur,” katanya beberapa waktu lalu.

Proses pengembangan kasus ini tetap akan terus dilakukan, karena menyangkut kerugian keuangan negara dengan jumlah cukup banyak. Perhitungan BPK RI, SPj Fiktif dengan pelaku utama Yusafni tersebut merugikan negara hingga Rp62,5 miliar.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Gunanya tentu untuk melihat keterlibatan pihak-pihak lain. Insya Allah kami terus fokus. Kami berharap semua pihak terus mendorong dan mendukung pengungkapan kasus ini,” katanya.

Saat itu, Dittipidkor Bareskrim yang sebagian besar anggotanya mantan penyelidik dan penyidik KPK, telah memeriksa setidaknya 30 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Sumbar dalam pengusutan kasus SPj Fiktif jilid II ini. Setelah penyelidikan tuntas dilakukan, sesuai tahapan yang berlaku, akan gelar perkara untuk memastikan siapa yang terlibat dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus korupsi ini juga menyita perhatian publik Sumbar, termasuk pegiat anti korupsi Sumbar, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar. Mereka mendesak penegak hukum mengusut tuntas nama-nama yang diungkap Yusafni saat sidang pengadilan tersebut.

“Kami meminta, penegak hukum serius mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Baik yang diungkapkan dalam persidangan maupun di luar persidangan.

Sejak awal, kami telah menyatakan, bahwa kasus SPJ Fiktif itu tidak hanya dilakukan satu orang. Tapi, banyak pihak yang terlibat dan itu harus diusut tuntas,” kata salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, Charles Simamora beberapa waktu lalu.

Meski saat itu, lanjut Charles, sidang lanjutan terdakwa Yusafni sudah memasuki tahap akhir. Namun, keterlibatan nama-nama pejabat pemerintah yang disebut-sebut menerima aliran dana korupsi dapat digunakan sebagai bukti awal. Penegak hukum dapat meminta keterangan dari nama-nama yang disebut.

“Ini semestinya ditindaklanjuti. Termasuk nama Gubernur yang disebut di luar fakta persidangan. Kita tidak ingin jadi fitnah di tengah masyarakat,” tegas Charles.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar lainnya, Feri Amsari mengatakan, nama-nama yang disebut di dalam maupun di luar fakta sidang, dalam konteks pembuktiannya, sebuah petunjuk bagi penegak hukum. Sehingga, dalam teorinya harus diikuti kemana aliran dana korupsi itu dialirkan.

“Secara teori, korupsi ini dilakukan berjamaah dan teori ini belum ada yang membantah. Dengan itu, dipastikan ada pelaku dibalik layar yang belum tersentuh aparat penegak hukum,” tegas Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu. (h/mg-hen)

Selengkapnya…