8 Pintu Darat, Laut dan Udara Dijaga Ketat Hanya yang Sehat Boleh Masuk Sumbar

PADANG-POS METRO

Delapan warga Sumbar sudah dinyatakan positif. Sejak itu, kecemasan warga terus bertambah terhadap penyebaran virus corona. Warga yang masuk dalam ODP. Hanya pun terus bertambah, saat ini mencapai 1552 orang. Warga di setiap kelurahan terus melakukan antisipasi penyemprotan disenfektan. Begitu juga pengawasan yang dilakukan pemerintah dan tim terus diperketat. Delapan pintu masuk Sumbar diawasi, setiap orang cek kesehatan untuk mengantisipaisi yang terpapar masuk ke Sumbar.

Dari website corona.sumbarprov.go.id, Minggu (29/3), dari delapan orang positif corona tersebut, satu orang meninggal. Sedangkan yang negative mencapai 33 orang dan menunggu hasil uji Laboratorium Biomedik Unand, sebanyak 17 orang. Selain itu, orang dalam pantauan (ODP) di Sumbar mencapai angka 1.552 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 28 orang.

Untuk mencegah menangani penyebaran Covid-19, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno meminta pemerintah kabupaten kota agar menyamakan persepsi dan bekerjasama dengan baik.

“Dengan kerjasama yang baik dan terkoordinasi akan mampu dan bisa menghadapi penanganan Covid-19 di Sumbar,” ujar Irwan saat Rapat Koordinasi Terbatas Pemprov Sumbar bersama Forkopimda dengan pemerintah kabupaten kota, Minggu (29/3).

Irwan juga menegaskan pemerintah kabupaten dan kota agar segera melakukan rasionalisasi penganggaran secepatnya dan melakukan pengadaan kebutuhan sesuai reyisi APBD berdasarkan peraturan PMK Nomor 6 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2020. Di mana negara dapat melaksanakan revisi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas rumah sakit dalam menangani Covid-19 dan juga kampanye, serta pergunakan dana tidak terduga di daerah masing-masing.

“Jangan ada lagi alasan daerah tidak ada pembiayaan dalam penanganan penyebaran Covid 19 ini. Pergerakan arus kedatangan dari 8 pintu masuk ke Sumbar harus dikendalikan. DPRD Sumbar mendukung kegiatan penanganan Covid 19 dengan menunda semua kegiatan. Dari BPK, BPKP dan Kajati kemaren silahkan dijalankan karena ini kebutuhan mendesak. Cuma ditekankan jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran, karena KPK menjatuhkan hukuman,” ujar Irwan.

Irwan menyampaikan, saat ini diperkiraan jumlah pendatang yang masuk ke Sumbar melalui perbatasan lebih kurang 100.000 orang. Sementara hampir semua PDP dan ODP berasal dari luar Sumbar. Irwan menegaskan, perlu lakukan pembatasan arus masuk ke Sumbar melalui darat, udara dan laut. Menduga, sesuai kebutuhan penanganan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

“Jangan ada lagi alasan daerah tidak ada pembiayaan dalam penanganan penyebaran Covid 19 ini. Pergerakan arus kedatangan dari 8 pintu masuk ke Sumbar harus dikendalikan. DPRD Sumbar mendukung kegiatan penanganan Covid 19 dengan menunda semua kegiatan. Dari BPK, BPKP dan Kajati kemaren silahkan dijalankan karena ini kebutuhan mendesak. Cuma ditekankan jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran, karena KPK menjatuhkan hukuman,” ujar Irwan.

Irwan menyampaikan, saat ini diperkiraan jumlah pendatang yang masuk ke Sumbar melalui perbatasan lebih kurang 100.000 orang. Sementara hampir semua PDP dan ODP berasal dari luar Sumbar. Irwan menegaskan, perlu lakukan pembatasan arus masuk ke Sumbar melalui darat, udara dan laut. Memang lockdown belum ada, akan tetapi tindakan ini harus dilakukan untuk mengurangi terjangkitnya daerah akan Covid-19 ini.

“Para Bupati dan Wali Kota untuk melakukan tindakan pembatasan dan penyaringan orang masuk. Untuk daerah yang tidak berbatasan di buat karantina untuk arus orang yang masuk sesuaikan dengan protap orang masuk ke dalam wilayah kita 14 harus di karantina terlebih dahulu,” ungkap Irwan.

Irwan juga mengimbau kepada para perantau agar untuk sementara tidak pulang kampung dan telah juga membuat surat himbauan yang ditujua kepada seluruh perkumpulan perantau di berbagai daerah.

“Untuk antipasi penanganan penyebaran covid 19 di Sumbar, belajar dari rumah bagi siswa sekolah di perpanjang. Aparatur Sipil Negara kerja dari rumah diperpanjang sampai waktu yang belum ditentukan. Untuk keramaian di mesjid dibatasi dan keramaian pihak kepolisian siap membubarkan. Mari kita pelihara pola hidup bersih, cuci tangan setiap habis kegiatan,” ajaknya.

Pembatasan Selektif

Sebelumnya, Irwan mengatakan, guna memaksimalkan antisipasi penyebaran Covid 19, Pemprov Sumbar bersama Forkopimda menetapkan kebijakan “Pembatasan Secara Selektif”. “Kebijakan ini untuk menghambat laju arus orang masuk ke Sumbar di daerah-daerah perbatasan,” ujar Irwan usai Rapat Koordinasi Forkopimda di Auditorium Gubernuran, Sabtu malam (28/3).

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur, Nasrul Abit, Ketua DPRD, Kapolda Sumbar, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati Sumbar, Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanut, Ketua MUI Sumbar, Sekdaprov, para Asisten dan beberapa OPD terkait.

Irwan juga menyampaikan bahwa pemberlakukan pembatasan selektif ini adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.

“Cek kesehatan yang dilakukan melibatkan tim medis, Satpol PP bersama TNI dan Polri di setiap perbatasan. Tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar. Di mana yang terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua minggu,” ujamya.

Irwan menyatakan bahwa terpaksa melakukan kebijakan dimaksud karena sisi resiko masuk wabah Covid-19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif, lebih kepada membatasi orang masuk ke Sumbar. Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

“Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan andemi. Mari kita jaga srsama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah Covid 19,” terang Irwan.

Sebenarnya para bupati walikota dan DPRD serta masyarakat Sumbar, secara umum menghendaki agar Gubernur Sumbar memberlakukan Lockdown. Namun untuk memberlakukan lockdown ditentukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Irwan kembali mengingatkan dan meminta serta berharap agar masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran Covid-19 dengan pola hidup bersih, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung. (fan)

Selengkapnya…