Gugus Tugas Harus Dijabat Kepala Daerah

Penggunaan Dana tak Terduga diawali Status Darurat

Jakarta, Padang Ekspres

Kepala Daerah di tingkat kabupaten/ kota dan provinsi harus memimpin langsung upaya percepatan penanganan di wilayahnya masing-masing. Hal itu menjadi salah satu poin yang ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 44012622t5J.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dengan SE tersebut, pemerintah daerah (pemda) diharapkan bisa segera mengevaluasi struktur gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

“Tujuannya kepala daerah take lead, Ketua gugus bukan Sekretaris Daerah, bukan BPBD,” ujar Syafrizal, kemarin (30/3). Di samping itu, Gubemur juga otomatis menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat nasional.

Saat ini sendiri, masih ada banyak daerah yang ketua gugus tugas tidak di jabat kepala daerah. Misalnya di Pemerintah Provinsi Aceh, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Kabupaten Sleman, Kabupaten Luwu Utara dan lain-lain.

Selain mengatur struktur gugus tugas, SE Mendagri mengatur skema pendanannya yang dibebankan kepada APBD. Namun, sebelum digunakan APBD, Pemda perlu menetapkan wilayahnya berstatus darurat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggara Belanja Tak Terduga (BTT). Agar bisa digunakan, daerah harus menetapkan darurat.

“Pemda terlebih dahulu harus menetapkan Status Bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan, skema tersebut merupakan standar yang ditetapkan dalam penggunaan uang negara. “Hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya,” imbuhnya.

Meski demikian, status darurat Covid tidak bisa asal dilakukan. Dalam SE, Mendagri memberikan sejumlah pertimbangan. Pertama, status darurat harus berdasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan dinkes kabupaten/kota/ provinsi. Jika memenuhi, kepala daerah bisa menetapkan. (far/jpg)

Selengkapnya…