SPj Fiktif Jilid II, KPK Siap Beri Dukungan

Padang-Haluan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam posisi menunggu jika Bareskrim Polri meminta dukungan dalam upaya pengusutan kasus SPj Fiktif Jilid II di lingkungan Dinas PU/PR Sumbar. Sebelumnya, KPK telah memberikan dukungan berupa fasilitasi ahli pada jilid pertama kasus tersebut yeng telah tuntas bersidang dengan jatuhnya vonis sembilan tahun untuk terpidana Yusafni Ajo.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Haluan, Senin (9/7). KPK menilai, jika ditemukan sejumlah fakta baru di persidangan kasus tersebut pada jilid pertama, maka sudah pada tempatnya ditindaklanjuti oleh penegak hukum yang berwenang atas kasus tersebut.

“Jika sebuah kasus yang ditangani dipersidangan memunculkan sejumlah fakta baru, tentu sebaiknya ditindaklanjuti. Namun, hal ini menjadi domain penegak hukum yang menangani kasusnya. KPK pada prinsipnya, dapat memberikan dukungan, sesuai kewenangan koordinasi dan supervisi yang diatur undang-undang,” kata Febri.

Febri pernah menyampaikan, Unit Koordinasi dan Supervisi bidang penindakan KPK telah memberikan dukungan berupa fasilitasi ahli pada penanganan kasus jilid pertama SPj fiktif dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah tersebut. “Jika nanti ada permintaan dukungan lagi, sesuai kewenangan KPK tentu akan kami tindaklanjuti,” sebutnya lagi.

Sebelumnya, Konsentrasi penyelidik Subdit Dit Tipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara ini sedang terpecah dan lebih fokus menangani perkara lain, ketimbang kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Sumbar itu.

Hal ini dinilai janggal oleh sejumlah penggiat antikorupsi. Pengamat Hukum Sahnan Sauri Siregar saat dihubungi Haluan, Senin (9/7) berharap penyidik juga mengingat harapan masyarakat Sumbar yang selama ini menunggu progress penyidikan.

“Jangan sampai ada anggapan lain terhadap aparat penengak hukum dari masyarakat. Tentu ini akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap penenggakan hukum di negera ini,” kata Sahnan pengamat asal Universitas Ekasakti ini.

Lebih lanjut Sahnan menyampaikan, kasus ini sudah diketahui oleh publik dengan demikian pastinya masyarakat sagat menunggu-nunggu kelanjutannya. Pada Dit Tipikor Bareskrim Polri, tentu banyak memiliki sumberdaya penyidik. Jadi kalau alasannya karena sedang menyelesaikan kasus lain, sehingga kasus korupsi yang terseber terjadi di Sumbar ini harus antrean terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, penyelesaian sebuah kasus itu merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum. Apakah itu tersangka, ataupun yang lainnya. Semakin cepat proses hukum itu, katanya,  tentunya mereka yang disebut namanya sebelumnya akan semakin cepat mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau prosesnya sudah selesai, tentu sudah ada kepastian hukumnya. Apakah yang diduga bersalah itu benar-benar bersalah atau tidak terbukti sama sekali. Kenapa harus ditunda kalau itu bisa diselesaikan secepatnya, kasihan juga kalau proses hukumnya itu lama,” katanya.
Seandainya penyidik penyidik polri tidak sanggup menyelesaikan kasus tersebut, kata Sahnan. Silahkan diserahkan kepada pihak penegak hukum lainnya. Kerena sangat tidak logis penundaan kasus itu oleh penyidik.

“Biasa juga dilimpahkan kepada tingkat lebih rendah, contohnya penyidik Polda atau yang lain. Tentu selain lebih cepat dan juga akan mengurangi biaya dalam proses penegakkan hukum ini,” katanya.

Senada dengan Sahnan, penggiat antikorupsi lainnya dari ICW (Indonesian Corupption Watch), Donald Fariz menganggap alasan ditundanya penyelidikan kasus surat penanggungjawaban (SPj) fiktif karena penyelidik Subdit Dit Tipikor Bareskrim Polri sedang menangani kasus lain tidak logis.

“Menurut saya alasan ini tidak logis. Apabila memang kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), seharusnya kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumbar dan Polri melakukan supervisi,” ujarnya.

Terkait pelimpahan kasus SPj fiktif ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengatakan, Polri tidak bisa melimpahkan ke KPK karena tidak ada dasar hukum. “Kalau mau, kasus harus ditangani Polda Sumbar, tapi di bawah supervisi KPK,” ujarnya.(h/mg-mal/mg-hen/isq)

Selengkapnya…