Kasus SPj Fiktif Terstruktur, Penyidik Akan Tetapkan Tersangka Baru

“Ini kejahatan terstruktur. Pelakunya tidak hanya satu orang. Ada tersangka lain yang akan ditetapkan. Tapi penetapan dilakukan setelah berkas Yusafni rampung” Kombes Pol Endar Priantoro, Kasubdit IV Dittipikor Bareskrim Polri.

PADANG, HARIANHALUAN.COM – Penyidik Bareskrim Polri memastikan, kasus dugaan korupsi dengan modus pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Fiktif di Dinas Prasjaltarkim Sumbar adalah kejahatan terstruktur. Pelakunya tak hanya Yusafni seorang. Ada pelaku lain yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara puluhan miliar itu.

Kasubdit IV Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro menyebutkan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah berkas tersangka Yusafni Ajo dituntaskan dan diserahkan ke Kejaksaan Agung. “Ini kejahatan terstruktur. Pelakunya tidak hanya satu orang. Ada tersangka lain yang akan ditetapkan. Tapi penetapan dilakukan setelah berkas Yusafni rampung. Pidana korupsi, tidak mungkin tersangkanya sendiri,” terang Kombes Pol Endra saat berbincang dengan Haluan, akhir pekan lalu.

Sejauh ini, penyidik setidaknya telah memeriksa 185 saksi untuk kasus ini, terdiri dari 150 penerima ganti rugi lahan pada empat proyek itu, dan 35 orang yang merupakan ASN di Pemkab Padang Pariaman, Pemko Padang, dan Pemprov Sumbar. “Saksinya dari berbagai kalangan. Tersangka yang akan ditetapkan bisa orang-orang yang pernah diperiksa oleh penyidik. Bisa juga dari luar itu. Bergantung bukti dan data yang dimiliki,” papar Endar.

Dalam waktu dekat, Subdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri akan merampungkan penyidikan terhadap Yusafni. Setelah penyidikan tuntas, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penyidik telah menambah daftar sitaan berupa beberapa bidang tanah dan satu unit alat berat di Sumbar. “Sebelumnya penyidik sudah menyita puluhan aset milik Yusafni di beberapa lokasi senilai kurang lebih Rp3,37 miliar. Ada satu unit alat berat jenis ZW120-G, dan beberapa bidang tanah yang telah dipatok. Melengkapi sitaan-sitaan sebelumnya,” kata Endar.

Adapun daftar sitaan sebelumnya terdiri dari, 1 unit mobil merk VW Golf seharga Rp350 juta, satu unit mobil Avanza A/T 1,3G seharga Rp200 juta dari tangan adik kandung Yusafni berinisial IS, mobil Innova 2,0 V A/T Tahun 2016 seharga Rp270 juta dari tangan sopir Yusafni berinisial N, mobil Ford Ranger Double Cabin 2.2 L (4×4) AT tahun 2014 seharga Rp250 juta yang juga disita dari tangan N, dan 2 unit Ekskavator Doosan Hydraulic Model DX dari tangan seseorang bernama Andi.

Selain itu, penyidik juga telah mematok beberapa bidang tanah milik Yusafni di jalan menuju areal tambang Desa Margaayu, Kabupaten Tegal, dan melakukan pendalaman serta penelusuran pada beberapa rekening milik Yusafni, atau rekening dengan nama lain yang dipakai Yusafni untuk mengaburkan aktivitasnya.

Sebagaimana diketahui, Yusafni yang terakhir berdinas di Dinas Prasjaltarkim sebagai Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bertindak selaku juru bayar ganti rugi bangunan dan lahan, pada beberapa lokasi proyek strategis di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman seperti: pembebasan lahan di Jalan Samudera Kota Padang, lahan Jalan Bypass Kota Padang, lahan pembangunan Main Stadium Kabupaten Padang Pariaman, dan lahan pembangunan Flyover Duku Kabupaten Padang Pariaman.

Endar menegaskan, penyitaan terhadap aset milik Yusafni merupakan penyitaan terhadap hasil dugaan tindak pidana korupsi (Topikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami sudah kembangkan perkara ini ke tindak pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana, korupsi dan pencucian uang. Pasalnya akumulatif. Korupsinya, dia mengambil uang negara. Pencucian uangnya, mengalihkan uang itu ke aset-aset, seakan uang itu bukan hasil tindak pidana korupsi,” terang Endar sebelumnya.

Tangan-Tangan Lain

Harapan agar aparat penegak hukum mengejar tersangka lain dalam kasus ini telah berulang kali disampaikan masyarakat, pengamat, dan aktivis. Arief Paderi dari Lembaga Anti-Korupsi Integritas, dalam pandangannya menyebutkan, diambilalihnya kasus SPj Fiktif oleh Bareskrim Polri sempat menuai pertanyaan besar. Namun, ia masih menaruh sedikit harapan agar aparat betul-betul serius menangani kasus tersebut. “Kalau memang sudah diperiksa saksi sebanyak itu, harapan kami tentu tersangkanya tidak berhenti di YSN (Yusafni) saja,” katanya.

Yusafni sendiri saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Jakarta. Defika Yufiandra selaku Penasihat Hukum (PH) Yusafni menilai, merupakan sebuah keanehan jika setiap kali membicarakan SPj Fiktif, yang dibahas adalah Yusafni sendiri. Sebab, bagaimana pun perbuatan yang disangkakan kepada kliennya tidak akan bisa terjadi tanpa adanya tangan-tangan lain yang memiliki kekuatan lebih besar dibanding Yusafni. “Ini proyek berjalan sekitar empat tahun. Selama itu pula Yusafni bekerja sebagai juru bayar atau PPTK atas ganti rugi lahan. Tapi apakah masuk logika jika dia sendiri yang bekerja mengusulkan anggaran itu berturut-turut, lalu menggunakannya. Tentu tidak logis,” kata Defika, Minggu (13/7).

Pengacara dari Kantor Hukum Independen (KHI) itu meyakini, dalam posisi ini Yusafni jelas menjadi korban atas sikap tak bertanggung jawab orang-orang yang memiliki kekuasaan dalam penggunaan anggaran. Sehingga, ia pun berharap kliennya bersedia membongkar habis rahasia di balik kasus SPj fiktif tersebut. “Jika proses hukum terus berlanjut, dan saya masih pengacaranya, tentu Yusafni sangat diharapkan menjadi justice collaborator. Seharunya memang seperti itu agar semua jelas,” katanya lagi. (h/isq)

Selengkapnya…