BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD  Kabupaten Tanah Datar dan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2016

Padang, Senin (22 Mei 2017) – Bertempat di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Jalan Khatih Sulaiman No. 54, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar dan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran (TA) 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Kedua entitas tersebut acara Penyerahan LHP atas LKPD TA 2016 di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat pada hari ini (22/5). Pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kota Bukittingi atas pelaksanaan APBD tahun 2016.

Dalam pidatonya, Anggota V BPK, Ir. Isma Yatun, M.T menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2016 ini merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya  maupun penyajian laporan keuangannya. Dengan LKPD berbasis akrual ini Pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.

Terkait hal tersebut diatas, perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah : (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian internal; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup.

Pemeriksaan keuangan tidak  dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas  kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 dengan realisasi per 31 Desember 2016 antara lain Pendapatan (LRA) Rp1.188.763.795.259,84, Belanja (LRA) Rp1.106.141.805.486,46,  Aset (neraca) Rp847.988.541.598,66  dan ekuitas Rp1.215.901.239.458,94. Serta termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut antara lain, temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik TA 2016 tidak sesuai kriteria dan tidak lengkap/sah, peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan pada tiga SKPD tidak diketahui keberadaannya. Temuan kepatuhan antara lain, kelebihan pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNSD, dan pemahalan biaya penggandaan soal ujian yang berasal dari Dana BOS SD dan SMP.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016 dengan realisasi per 31 Desember 2016 yaitu, Pendapatan (LRA) Rp647.045.721.855,85, Belanja (LRA) Rp630.661.294.710,00, Aset (neraca) Rp1.492.027.311.190,5, dan Ekuitas Rp1.489.246.934.970,50. Serta  termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2016.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kota Bukittingi, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Meskipun demikian permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Temuan tersebut antara lain temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain Kesalahan penganggaran dari Belanja Modal ke Belanja Barang dan Jasa pada 23 SKPD, Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik TA 2016 tidak sesuai kriteria dan tidak lengkap/sah. Temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan pemberian insentif pemungutan pajak penerangan jalan sebesar tidak memenuhi asas kepatutan, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai fakta.

BPK meminta Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mendatang dilakukan dengan lebih baik.

 

 

Informasi Lebih Lanjut Hubungi:

Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Telp (0751) 40818