BPK Sumbar Serahkan Empat LHP Pemeriksaan Kinerja

Padang, Jumat (8 Desember 2023) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) menyerahkan empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Produktivitas Pertanian kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

LHP Kinerja yang diserahkan yaitu LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Produktivitas Padi dan Jagung TA 2021 s.d. Semester 1 Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok Selatan serta Instansi Terkait Lainnya, LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Produktivitas Padi dan Kakao TA 2021 s.d. Semester 1 Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Instansi Terkait Lainnya.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus didampingi oleh Kepala Subauditorat dan Tim Pemeriksa. Dari entitas dihadiri oleh para Ketua DPRD, Kepala Daerah beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Arif Agus mengatakan sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, tugas BPK adalah melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri dari Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan PDTT dan Pemeriksaan Kinerja.

Selanjutnya beliau menambahkan “LHP BPK yang akan diserahkan pada hari ini adalah LHP Pemeriksaan Kinerja. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang dilakukan bagi kepentingan manajemen,” ujarnya.

Kemudian beliau menyampaikan “Tujuan pemeriksaan kinerja ini adalah menilai efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan produktivitas padi, jagung, dan kakao TA 2021 s.d Semester I Tahun 2023.

Kemudian Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan antara lain diketahui masih terdapat beberapa permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah dan harus ditindakanjuti. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang Tindak Lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan, SPd., M.M. mewakili pimpinan DPRD, dalam sambutannya mengucapkan “Terima kasih kepada tim pemeriksa BPK, yang telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal (17). LHP ini sangat bermanfaat bagi Pemda sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan perubahan dalam rangka meningkatkan infrastruktur untuk peningkatan hasil padi. Kami akan berkolaborasi dengan Pemda, untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan,” ucapnya.

Selanjutnya Bupati Solok Selatan, Khairunas, S. IP. M.Si.,  menyampaikan bahwa, “Terima kasih kami ucapkan kepada BPK Sumbar yang telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Produktivitas Padi dan Jagung TA 2021 s.d. Semester 1 Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Kami akan menjadikan Hasil Pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk kebijakan yang telah ada dan sebagai pedoman untuk menyusun kebijakan pertanian di masa yang akan datang,” ucap Khairunas. (mo)