Padang- Haluan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyerahkan berkas dakwaan Yusafni (pejabat Dinas PU/PR Sumbar), tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran dan praktik pencucian uang ke Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (4/1). Yusafni akan segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Munandar SH menyebutkan, kini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dan penetapan majelis hakim. “Penyerahan berkas sudah dilakukan. Kini tinggal menunggu jadwal sidang. Nantinya, Ketua PN juga akan menunjuk, siapa majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara ini,” terang Munandar.
Dijelaskan Munandar, ada sebelas orang jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap Yusafni nantinya. “Jaksanya sebelas. Ada yang dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejari Padang. Kalau tersangka dijerat pasal berlapis, Undang- Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Munandar yang juga salah seorang tim jaksa dalam kasus ini.
Sementara, Panitera Tipikor, Rimson Situmorang mengakui kalau pihaknya telah menerima dakwaan. “Ya, kami sudah terima dakwaan dari jaksa. Selanjutnya akan diproses untuk menentukan siapa majelis hakim yang akan menangani. Untuk jadwal sidang akan ditentukan oleh majelis hakim yang telah ditunjuk,” papar Rimson.
Sebagaimana diketahui, Yusafni yang terakhir berdinas di Dinas Prasjaltarkim sebagai Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bertindak selaku juru bayar ganti rugi bangunan dan lahan, pada beberapa lokasi proyek strategis di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman seperti, pembebasan lahan di Jalan Samudera Kota Padang, lahan pembangunan Main Stadium Kabupaten Padang Pariaman, dan lahan pembangunan Flyover Duku, Padang Pariaman.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Sumbar, Yusafni telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara senilai lebih dari Rp63 miliar. Uang tersebut diselewengkan dalam kegiatan melakukan ganti rugi bangunan dan lahan pada beberapa proyek besar yang dilaksanakan instansinya di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam penyidikan, setidaknya polisi telah memeriksa 185 saksi untuk kasus ini, terdiri dari 150 penerima ganti rugi lahan pada empat proyek itu dan 35 orang yang merupakan ASN di Pemkab Padang Pariaman, Pemko Padang, dan Pemprov Sumbar.
Yusafni melakukan penyimpangan laporan pertanggungjawaban keuangan. Ia diduga membuat laporan fiktif dan tidak membayarkan uang yang dia terima ke pemilik lahan. Perbuatan Yusafni diduga merugikan negara Rp60 miliar dari Rp120 miliar nilai proyek. Ia dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001.
Sewaktu diperiksa di Bareskrim Polri. Kepada penyidik, Yusafni menyebut, uang hasil dugaan korupsi yang dikelolanya dibagi ke sejumlah orang. Pernyataan Yusafni itu seakan membuka tabir baru dalam pengusutan kasus ini.
Mabes Polri sudah melakukan proses penyidikan sejak awal tahun. Awalnya, kasus ini juga ditangani Kejati Sumbar, namun akhirnya difokuskan di Bareskrim. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar jauh-jauh hari menyebutkan total kerugian negara akibat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif diperkirakan akan terus bertambah. Bahkan jumlahnya lebih besar dari yang tercatat saat ini di angka Rp43 miliar. Setelah BPK turun melakukan cek ke lapangan dan ditemukan fakta terkait pembebasan lahan ini, masyarakat yang lahannya terkena dampak pembangunan hanya menerima satu kali pembayaran ganti ruginya. Anehnya, untuk tahun berikutnya tetap dianggarkan tapi tidak dibayarkan lagi.