DPRD Sumbar Mulai Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2024

Dengan telah diterimanya rancangan KUA-PPAS tersebut, DPRD Sumbar memulai pembahasannya.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, disebutkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA-PPAS berdasarkan RKPD.

“Rancangan tersebut harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama,” ujar Supardi.

Ia menambahkan, Gubernur Sumatera Barat dengan surat Nomor 903/643/APKD/BPKAD-2023 tertanggal 10 Juli 2023, telah menyampaikan permintaan kepada DPRD, untuk dapat mengagendakan jadwal pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun 2024.

Namun, berhubung padatnya agenda kegiatan DPRD yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya masa persidangan ketiga Tahun 2022/ 2023, maka penyampaian Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, baru dapat dilaksanakan.

“Meskipun penyampaian pengantar rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 baru dapat diagendakan hari Jumat kemarin, namun untuk penetapan kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD, harus dapat dilakukan tepat waktu, yaitu Minggu kedua Bulan Agustus 2023,” papar Supardi.

Ia menambahkan, berdasar-kan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Sedangkan PPAS memuat prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan sesuai dengan skala prioritas daerah.

Mengacu kepada muatan KUA dan PPAS tersebut, mak substansi pokok yang akan dibahas dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 adalah terkait dengar kondisi makro daerah, kebijakan pendapatan, belaja serta pembiayaan daerah yang diusulkan pada tahun 2024 sejalan dengan target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.

“Sehubungan dengan muatan rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 tersebut, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan anggaran pada tahun 2024,” katanya lagi.

Beberapa catatan DPRD, yakni, pertama, tahun 2024, merupakan pelaksanaan tahun ke tiga dari rencana pembangunan jangka menengah daer-ah (RPJMD) Sumbar tahun 2021-2026.

Tahun 2024 juga merupakan tahun yang sangat strategis bagi kepala daerah. Hal ini dikarenakan pada Oktober Tahun 2024, akan dilakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah baru, untuk masa jabatan tahun 2025-2030.

“Oleh sebab itu, dalam perumusan kebijakan anggaran pada tahun 2024, perlu dilihat agenda prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah yang harus diwujudkan sebelum berakhirnya masa jabatan,” papar Supardi.

Kedua, target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026, baik makro ekonomi daerah maupun target kinerja program, tidak lagi bisa dijadikan acuan dalam penyusunan target kinerja RKPD dan target kinerja program pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan target kinerja RPJMD tersebut, tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pasca berakhirnya pandemi covid-19.

“Oleh sebab itu, penetapan target kinerja program yang diusulkan dalam rancangan KUA PPAS Tahun 2024 perlu disesuaikan dengan perkembangan makro ekonomi nasional dan daerah yang terkini,” ujarnya.

Ketiga, DPRD Sumbar menilai terdapat beberapa isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS Tahun 2024. Diantaranya tren penurunan alokasi dana transfer, masih dilanjutkannya kebijakan DAU peruntukan, penerapan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, permasalahan stunting dan kemiskinan ekstrim yang masih tinggi di daerah, Pilkada serentak serta cukup banyaknya program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah dengan pembiayaan dari APBD.

“Kondisi tersebut, tentu akan semakin mempersempit ruang fiskal bagi daerah untuk melaksanakan program prioritas daerah yang terdapat dalam RPJMD,” imbuhnya.

Supardi menambahkan, dari pengantar yang disampaikan Gubernur, DPRD sudah bisa memahami bagaimana tantangan dan kondisi keuangan daerah pada Tahun 2024.

Dari aspek pendapatan daerah, proyeksi penerimaan yang diusulkan dalam rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, lebih rendah dari target tahun 2023. Selain itu, masih cukup banyak tambahan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan keseluruhan program dan kegiatan yang diusulkan.

“Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti, kita perlu mendalami kembali kebijakan pendapatan daerah dan mengupayakan adanya peningkatan penerimaan daerah, terutama dari sektor PAD,” katanya.

Demikian juga di aspek belanja daerah, Supardi menilak perlu diperdalam keselarasan program dan kegiatan yang diusulkan dengan program prioritas pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJMD serta plafon anggaran yang disediakan untuk setiap program dan kegiatan,

“Ini tentu bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti baik DPRD maupun pemerintah daerah dapat lebih serius dan bersungguh-sungguh mendalami semua materi muatan yang terdapat dalam rancangan KUA-PPAS Tahun 2024,” katanya lagi.

Dengan telah disampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, lanjut Supardi, maka pembahasannya telah dapat daksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD.

“Untuk itu, diharapkan komisi-komisi dan badan anggaran dapat menyiapkan rencana pembahasan yang akan dilakukan,” ujarnya lagi.

Sementata itu, saat rapat paripurna tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi memproyeksikan jumlah APBD Sumbar Tahun 2024 turun dibanding tahun 2023. Total penurunan berkisar Rp230 miliar lebih. Pendapatan daerah juga diproyeksikan turun lebih dari dua persen atau berkisar Rp 130 miliar lebih.

“Pada rancangan KUA, jumlah APBD Tahun 2024 diproyeksikan turun dibanding tahun sebelumnya sebesar 3,41 persen,” ujar Mahyeldi saat rapat paripurna bersama DPRD Sumbar.

Jumlah APBD Sumbar untuk Tahun 2024 yang diusulkan Pemprov pada KUA PPAS tersebut yakni Rp6,577 triliun. Sementara untuk Tahun 2023 berjumlah Rp6,809 triliun.

Untuk pendapatan daerah, dari Rp6,459 triliun pada Tahun 2023 turun menjadi Rp 6,327 triliun.

Dari data yang diserahkan Gubernur ke DPRD, rinci pendapatan daerah seluruhnya diproyeksikan turun yakni, pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,930 triliun menjadi Rp 2,407 triliun.

Lalu, dana pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun dari Rp3.412 triliun menjadi Rp3,381 triliun.

“Dana pendapatan transfer ini merupakan proyeksi pendapatan daerah yang seluruhnya berasal dari pemerintah pusat,” ujar Mahyeldi.

Kemudian dana lain-lain pendapatan yang sah turun dari Rp15,972 miliar menjad Rp15,089 miliar.

Belanja daerah pun diproyeksikan turun sebesar 3,42 persen dari Rp6,789 trili-un menjadi Rp6,577 triliun.

Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi Rp4,258 triliun, belanja pegawai Rp 2,283 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,707 triliun, belanja subsidi Rp6,5 miliar, belanja modal Rp618 miliar, belanja tidak terduga Rp490 miliar dan belanja transfer Rp1,190 triliun.

Terkait proyeksi penurunan jumlah APBD untuk Tahun 2024 pada rancangan KUJA-PPAS yang diserahkan gubernur tersebut, DPRD Sumbar akan menelisik dan membahas kembali angka-angka tersebut.

“Tentu akan kita bahas dan kita cermati proyeksi dan angka-angka yang disampaikan pemprov pada KUA untuk APBD Tahun 2024 itu,” ujar Ketua DPRD Sumbar. Supardi saat diwawancarai seusai rapat paripurna.

Supardi mengatakan selama ini DPRD, yakni sebagian besar komisi dan fraksi menilai pemprov belim optimal memanfaatkan potensi pendapatan daerah.

“Sebenarnya kita memiliki banyak aset yang bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan pendapatan dan menggemukkan nilai APBD kita. Namun justru aset itu tidak dikelola dengan baik dan bahkan banyak yang belum dikuasi Pemprov secara permanen. Aset bermasalah selalu menjadi catatan BPK tiap tahun.” lanjut Supardi.

Belum lagi, tambah Supardi sebagian besar BUMD milik Sumbar tidak bisa memberika sumbangsih yang layak untuk kas daerah.

“Kecuali Bank Nagari. Sisanya, BUMD-BUMD lain tidak,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Supardi. selama ini, bertahun-tahun lamanya APBD Sumbar selalu ditopang oleh pajak daerah.

“Lebih dari 75 persen berasal dari pajak daerah, terutama pajak kendaraan bermotor. Ini yang harus pula dicermati,” tegas Supardi.

Perlu banyak pemamgkasan. misal seperti penyertaan modal untuk BUMD dan biaya-biaya program lain yang tak perlu.

“Jumlah APBD untuk tahun 2024 ini belum final. Kami di DPRD akan cermati dan bahas bersama,” ujarnya lagi.

Selain itu, Gubernur Mahyeldi menambahkan, rancangan KUA dan PPAS ini disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mempedomani RKPD provinsi tahun 2024.

Berpedoman kepada RKPD Tahun 2024, kondisi perekonomian Sumbar, yakni pertumbuhan ekonomi Sumatera Barai Tahun 2020 terkontraksi -1.6 persen akibat pandemi covid – 19 masih lebih baik dari nasional pada angka 2,07 persen.

“Proses pemulihan ekonomi pada tahun 2021 berjalan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi tahun 2021 mencapai angka 3,29 persen. Sedangkan secara keseluruhan di tahun 2022 diprediksi pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat berada dilisaran 3,8-4.2 persen.” katanya.

Pertumbuhan PDRB per kapita pun sempai terkontraks ke angka Rp. 43,70 Jute di tahun 2020 kembali meningkat ke angka Rp. 47,18 Juta di tahun 2022.

Sementara itu tingkat inflasi cenderung stabil dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak terlalu terpengaruh oleh COVID-19.

“Hanya saja selama kurun waktu tahun 2022 tingkat inflasi melonjak tajam ke angka 7.21 persen. Hal ini dipicu oleh kenaikan beberapa komoditas makanan, minuman, dan tembakau serta kenaikan biaya transportasi alibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,” paparnya.

Mahyeldi mengatakan dari KUA APBD Tahun 2024. DPRD menyadari begitu banyak program dan kegiatan priorites yang perlu diakomodir sehingga membutuhkan kebutuhan anggaran yang lebih besar. Sementara itu, ketersediaan sumber pendanaan masih sangat terbatas.

“Konsekuensinya, beberapa kebutuhan belanja daerah untuk pembangunan belum dapat terrtutupi karena terbatasnya ketersediaan sumber pendanaan. Kondisi tersebut teatu perlu mendapatkan perhatian serius untuk dicarikan solusi bersama,” ujarnya.

Selengkapnya unduh disini