Jika Kenaikan Iuran Dibatalkan Menkeu Minta BPJS Kembalikan Rp13,5 T

Jakarta-Pos Metro

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan Komisi IX DPR soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan mencabut Perpes kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena anggaran negara terbatas.

Akan tetapi, lanjut Sri Mulyani, jika pemerintah terus didesak untuk membatalkan kenaikan iuran, maka suntikan Rp13,5 triliun yang telah diberikan ke BPJS Kesehatan diminta kembali. “Jika meminya Perpres dibatalkan, maka yang sudah ditransfer Rp13,5 triliun saya tarik kembali, kalau memang ingin tidak naik,” ujar Sri Mulyani di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/2).

Sri Mulyani menjelaskan, jika kenaikan iuran dibatalkan, sementara PMN sudah ditransfer, maka itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal suntikan dana pemerintah dimaksudkan untuk membuat BPJS Kesehatan tetap bisa menjalankan kewajibannya.

“Berarti BPJS Kesehatan dalam posisi blong (defisit) Rp32 triliun, itu juga harus dilihat, ya. Sebab PBI dan ASN, kami semua sudah masukkan di 2019. Kalau tidak jadi dinaikkan tapi jadi dibayarkan, ini akan jadi temuan BPK,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani mengakui, tidak mudah menyusun anggaran untuk jaminan kesehatan. Alokasi anggaran harus didesain dengan baik dan benar, agar BPJS Kesehatan tidak kembali defisit.(*/jpc).

Selengkapnya…