Kasus SPJ Fiktif Jaksa Siapkan Dakwaan

Padang- Singgalang

Tim kejaksaan tengah merampungkan dakwaan kasus dugaan korupsi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar dengan tersangka Yusafni.

“Tengah disusun dan sesegera mungkin dirampungkan. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Munandar, Kamis (7/12).

Dalam penyusunan dakwaan itu pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat tim jaksa penuntut umum yang ditunjuk menangani perkara itu gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang.

“Tim jaksa yang menangani perkara ini kan ada 11 orang, jadi perlu koordinasi untuk menyusun dakwaannya,” katanya.

Sementara tersangka Yusafni masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang. Munandar menjelaskan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka pada kasus yang berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan itu.

Kelanjutan proses nanti akan dilakukan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik.

“Dalam kasus ini SPDP baru akan dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, karena yang melakukan penyidikan awal adalah institusi itu. Setelah SPDP baru dikeluarkan, kami menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sebelumnya, penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada kejaksaan (tahap II) dalam kasus ini telah dilakukan pada Kamis (23/11).

Dugaan korupsi ini dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif pada pembebasan lahan Jalan Samudera, Fly Over Duku, Asrama Mahasiswa Bogor, GOR Lubuk Alung dan lainnya.

Yusafni selaku sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp63 miliar lebih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Selengkapnya…