Kejari Pessel Tahan Oknum Wali Nagari, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp900 Juta

Painan-Padek

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan akhirnya menahan oknum Wali Nagari Kotobarapak, Kecamatan Bayang, berinisial N, Selasa (3/7). N diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2016.

Sebelum dilakukan penahanan pada Selasa (3/7), pihak Kejaksaan sejak tahun 2017 telah melakukan penyelidikan serta pemanggilan beberapa saksi. Terdiri dari kaur nagari, perangkat nagari, dan para kepala kampung.

“Setelah semua saksi dan bukti-bukti dinyatakan lengkap terhadap dugaan penyelewengan dana nagari tahun 2015-2016 yang dilaporkan masyarakat, dengan dugaan perkara Nomor 01/N.3.19/fd.1/02.-2-17 tanggal 3 Februari 2017, N langsung dilakukan penahanan. Penahanan ini dilakukan pada Selasa (3/7) pukul 17.00,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pessel, Yuharmen Yakub didampingi Kasi Intel M Miftah Winata, Rabu (4/7).

Ia mengataka Kejari Pessel secara resmi melakukan penahanan dengan no sprint penahanan 01/N.3.19/fd.1/07/2018 tanggal 3 Juli 2018. Penahanan selama 20 hari pertama ini ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) kelas 2B Painan.

“Berdasar audit yang dilakukan Inspektorat Daerah, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan oknum wali nagari tersebut mencapai Rp900 juta,” ungkapnya.

Terkait perbuatan tersebut, kata Yuharmen, N dikenakan Pasal 19 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. “Dalam waktu dekat, kita akan segera tingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Selengkapnya…