KLARIFIKASI PEMBERITAAN HARIAN HALUAN

Padang, 12 Juli 2017. Membaca Berita di harian Haluan pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2017 dengan judul berita “Pola Pemeriksaan BPK dikeluhkan Gubernur”.

Ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi :

Dalam melakukan pemeriksaan, seluruh Pemeriksa BPK wajib berpedoman kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK RI. SPKN yang disusun dan ditetapkan BPK RI melalui Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2007 dan telah direvisi melalui Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam standar tersebut tepatnya pada “Standar Pelaksanaan Pemeriksaan” pada paragraf 25 dinyatakan bahwa Pemeriksa harus merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang tepat untuk memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat, serta pada paragraf 31 dinyatakan Pemeriksa dapat memperoleh bukti dengan menggunakan uji petik pemeriksaan untuk memberikan dasar yang memadai bagi Pemeriksa untuk menarik kesimpulan.

Dari standar tersebut jelas bahwa, Pemeriksa dapat menerapkan metode sampling dengan menggunakan pertimbangan professional (professional judment) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pelaporan serta menilai bukti pemeriksaan, kemudian secara professional menghubungkan bukti pemeriksaan yang diperoleh secara sampling dalam menarik kesimpulan. Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Pemeriksa, selalu disupervisi dan direviu secara berjenjang oleh Pejabat Fungsional dan Struktural dalam rangka melaksanakan Standar Pemerolehan Keyakinan Mutu (SPKM).

Penyusunan SPKN juga mengacu kepada International Standard Auditing (ISA) yangmana dalam ISA tersebut juga menerapkan sampling dalam pengumpulan bukti pemeriksaan (audit evidence).

SPKN berlaku bagi:

1.      BPK;

2.      Akuntan Publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama BPK;

3.      Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang;

4.      Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.

Dengan memperhatikan pihak-pihak yang wajib menggunakan SPKN dan proses penyusunan SPKN yang mengacu kepada ISA, maka dapat dinyatakan bahwa seluruh Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan pastilah menggunakan metode sampling (uji petik) dalam pengumpulan bukti pemeriksaan (audit evidence).

Berita yang dimuat pada Harian Haluan, Rabu tanggal 12 Juli 2017 halaman 1 seakan-akan menyalahkan dan menyudutkan BPK dalam melaksanakan pemeriksaan menggunakan metode sampling itu, tidak dapat kami terima.

Pernyataan Gubernur Sumatera Barat pada Acara Focus Group Discussin (FGD) Komite IV DPD RI di Auditorium Gubernuran, bahwa masih banyak ditemukan kesalahan atau pun kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah atau terjadi temuan berulang di SKPD atau kegiatan yang tidak disampling sebelumnya oleh BPK, maka hal ini menunjukkan bahwa Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang tidak efektif atau tidak berjalan. Seharusnya SKPD ataupun kegiatan yang tidak disampling oleh BPK dalam proses pemeriksaan, harus menjadi sasaran utama (objek pemeriksaan) oleh Inspektorat dalam melakukan pengawasan lebih lanjut atas pengelolaan keuangan negara/daerah, untuk menguji ada atau tidaknya temuan yang sama terjadi di SKPD tersebut. Hal ini harus menjadi perhatian kepala daerah dalam mengalokasikan anggaran tupoksi Inspektorat dan juga penerapan sanksi (punishment) yang tegas atas pihak-pihak yang terbukti dengan sengaja melakukan kesalahan atau kecurangan. Sanksi yang diberikan jangan hanya bersifat sementara atau hanya sebagai rencana aksi terhadap rekomendasi BPK. Hal ini terbukti setelah dua tahun diberikan sanksi, yang bersangkutan diberikan jabatan yang sama kembali.

BPK adalah pemeriksa eksternal, sehingga pemda tidak dapat sepenuhnya mengandalkan BPK untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Intern pemda.

Informasi Lebih Lanjut Hubungi:

Subbbagian Humas dan Tata Usaha Perwakilan

Telp (0751) 40818