Predikat Opini Pemda Meningkat Drastis Tiga Tahun Terakhir

Padang,– Predikat opini laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat meningkat drastis dalam tiga tahun terakhir. Pada Tahun 2015, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan TA 2014 hanya kepada 9 Pemda atau 45% dari 20 Pemda. Kemudian Tahun 2016, BPK memberikan opini  WTP atas Laporan Keuangan TA 2015 kepada 13 Pemda atau 65%. Dan terakhir di Tahun 2017, BPK telah memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan TA 2016 pada 18 Pemda atau 90%.

Sertijab Kalan (3)

“Peningkatan opini tersebut bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan hasil pemeriksaan yang kami lakukan secara profesional, terhadap laporan keuangan  pemerintah daerah,” ujar Anggota V BPK RI Isma Yatun dalam sambutannya pada serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat (28/7).

Ismayatun mengungkapkan, hal utama yang harus selalu diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah adanya komitmen pimpinan daerah beserta jajaranny dalam memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Sertijab kalan (2)

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK  atas penyajian laporan keuangan menunjukkan masih ada kelemahan-kelemahan yang secara umum terjadi pada beberapa Pemda, meskipun tidak mempengaruhi kewajaran penyajiannya yaitu administrasi pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, kelengkapan administrasi pertanggungjawaban belanja barang/jasa belum memadai, dan keterbatasan pengawas internal pemda (personil dan/atau anggaran) dalam melakukan fungsi pengawasan dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan APBD.

“Atas kondisi itu, kami mengajak kepada para kepala daerah bersama dengan badan legislatif, untuk berupaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui perbaikan sistem pengendalian intern,” tambah Ismayatun.

Selain itu,  Pemda juga perlu menetapkan aturan-aturan lebih lanjut atas ketentuan yang masih bersifat umum, supaya proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana APBD lebih tertib dan akuntabel.