Napi SPj Fiktif Masih Berstatus ASN

Padang-Haluan

Yusafni Ajo, terpidana kasus SPj Fiktif senilai Rp62,5 miliar hingga awal pekan ini masih berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga awal pekan ini. Hanya saja, ia sudah diberhentikan dari tugasnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar kepada Haluan, Selasa (10/7). “Sekarang kita tunggu apakah yang bersangkutan akan melakukan banding atau tidak. Kalau ia melakukan banding berarti masih berstatus ASN yang diberhentikan tugas,” katanya.

Apabila yang bersangkutan tidak melakukan banding dan vonis hukumannya telah pasti, ia mengatakan, akan melakukan proses terkait status ASN-nya sesuai dengan peraturan pemerintah no 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Nanti kami akan merapatkannya dengan Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP). Dan nantinya MPP yang akan memutuskan,” katanya.

Ia mengatakan, hukuman terberat yang bisa didapatkan oleh Yusafni yaitu diberhentikan sebagai ASN.

Salah seorang tim JPU kasus ini, Erianto yang dihubungi Haluan, tadi malam mengatakan pihak Yusafni sendiri tak melakukan banding atas putusan sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor kepadanya. “Setelah inkracht (berkekuatan hukum tetap), Yusafni sudah dieksekusi pada Rabu (11/7) malam ia dipindahkan ke Lapas muaro dari Rutan Anak Aia, katanya.

Menurut Erianto lagi, pihaknya menindaklanjuti proses eksekusi narapidana dengan melakukan sita aset yang bersangkutan. Pada Kamis (12/7) kemarin, pihaknya bersama tim penyidik Bareskrim Polri, lalu wakil dari Polsek di Tambang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, menyita stone crusher (pemecah batu), dua unit eksavator dan kendaraan angkutan pemecah batu milik Yusafni.

“Proses sita ini juga diikuti tim JPU dan tim lelang kejaksaan. Setelah ini prosesnya ya dilelang sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata alumnus Fakultas Hukum Unand ini.

Setelah menuntaskan tugasnya melakukan penyitaan di Pesisir Selatan, menurut Erianto mereka melanjutkan tugas serupa melakukan sita aset milik Yusafni di kawasan Padang Pariaman. Pada proses sita aset ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Padang Pariaman.

“Saya tak begitu ingat lokasinya. Tapi kami akan berkoordinasi dengan pihak polres di sana. Sasaran penyitaan juga sama dengan di Pesisir Selatan dimana di Padang Pariaman ini, Yusafni juga memiliki alat pemecah batu,” kata Erianto lagi.

Sebelum Yusafni dieksekusi, sempat beredar foto keberadaannya di Bukittinggi. Foto-foto tersebut menyebar di kalangan wartawan di Padang. Pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar mengkonfirmasi bahwa foto tersebut memang Yusafni yang keluar untuk berobat. Hanya saja, ia keluar tanpa pengawalan petugas Rutan Anak Aia.

Selengkapnya…