Pegawai BPK Gadungan Raup Rp7,2 Juta

Solok-Metro

Aksi Said Wahyudi alias Yudi (33) yang mengaku sebagai warga Aceh ini cukup nekat. Mengaku sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tengah menjalankan tugas, pelaku begitu mudah mengelabui korbannya.

Malahan Dusliman (49), warga Tanah Garam, Kota Solok, seorang PNS yang menjadi korban, rela merongoh koceknya senilai Rp7,2 juta dan diberikan begitu saja kepada pelaku.

Kasus yang akhirnya dilaporkan korban dengan Laporan polisi nomor : LP/09/B/I/2019/Polres Solok Kota tanggal 11 Januari 2019 berawal dari perkenalan pelaku dengan korban di RSUD Batusangkar Tanahdatar. Mengaku sebagai anggota BPK RI yang kebetulan melakukan pemeriksaan terhadap RSUD Batusangkar.

Entah kenapa korban percaya begitu saja dengan omongan pelaku dan akhirnya terbedaya. Melihat korbanya percaya, pelaku mulai berdalih untuk menguras uang milik korban dengan berbagai alasan.

Mulanya pelaku mencoba meminjam uang korban dengan alasan rekan pelaku yang juga anggota BPK RI yang tengah kekurangan uang. Dan pelaku berjanji akan mengganti uang tersebut setelah kiriman uang dari Jakarta masuk ke rekeningnya.

Tanpa curiga, korban mau saja menuruti permintaan pelaku dan menyetor uang senilai Rp800 ribu ke rekening atas nama Wiwi Permata Sari yang diberikan oleh pelaku. Melihat korbannya  terpedaya, pelaku semakin mendapat angin dan mengajak korban ke Kota Solok. Dengan alasan rekan pelaku juga mendapat tugas untuk mengaudit Pemkab Solok.

Korban kembali manut dengan ajakan pelaku. Sesampai di Kota Solok pelaku kembali melancarnya aksinya dengan berpura-pura mendapat telepon dari rekannya bahwa rekanya membutuhkan uang.

Anehnya korban kembali menuruti permintaan pelaku yang meminta korban kembali meminjamkan uang senilai Rp3,2 juta dan ditransfer ke rekening yang diberikan pelaku tadi. Tidak lama pelaku kembali meminjam uang kepada korban dengan alasan uang yang ditransfer tidak dapat ditarik oleh rekannya karena kartu ATM-nya rusak.

Korban kembali memberikan uang tunai senilai Rp3,2 juta kepada pelaku. Setelah itu korbann langsung pulang rumahnya dikawasan Tanah Garam.

Sesampai dirumah, korban curiga dan sadar kalau dirinya ditipu oleh orang yang baru dikenalnya itu. Korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian di Mapolres Solok Kota.

Mendapat laporan, petugas berhasil membekuk pelaku skitar pukul 17.00 WIB, bertempat di halaman Bank Nagari Syariah Kota Solok. Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan membenarkan kasus tersebut. Dengan bukti kartu ATM dan bukti transfer serta sisa uang, pelaku yang mengaku sebagai anggota BPK RI itu terpaksa mendekam dalam tahanan.(vko)

 

Selengkapnya…