Seluruh Entitas BPK Sumbar telah Menyerahkan LK Unaudited

Padang, Senin (28/3) – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) kembali menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited dari tiga pemerintah daerah. Kali ini Pemerintah Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Padang. Dengan diserahkannya LKPD unaudited oleh tiga pemerintah daerah ini maka lengkap seluruh entitas BPK Sumbar telah menyerahkan LK unaudited.

Hadir dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Sumbar tersebut Kepala Subauditorat Sumbar II Ali Thoyibi, Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi. S.Ag, Walikota Padang Hendri Septa, Tim Pemeriksa dan jajaran di Pemerintah Daerah.

Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Kehadiran kami hari ini dalam rangka untuk menyerahkan LKPD kami, mudah-mudahan hasil pelaporan kami ini bisa sesuai dengan aturan yang ada. Kami mohon petunjuknya kalau ada yang perlu diperbaiki,” ucapnya.

Selanjutnya Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi. S.Ag menyampaikan bahwa, “Terima kasih kami diberikan kesempatan menyampaikan LKPD Pasaman Barat Tahun 2021. Kami mengaharapkan pembinaan dari BPK,” ujarnya.

Terakhir sambutan dari Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan, “Saya atas nama Pemko Padang berharap laporan yang kami siapkan ini bisa dievaluasi bersama tim dan kami dari Pemko Padang siap untuk bekerjasama memberikan data-data yang dibutuhkan oleh pemeriksa nantinya. Ujungnya kami berharap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutupnya.

Selanjutnya acara penandatanganan Berita Acara dan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited ke BPK Sumbar.

Sementara itu Kepala Perwakilan dalam hal ini diwakilkan Kepala Subauditorat Sumbar II Ali Thoyibi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Terima kasih kepada bupati, walikota, dan jajarannya yang telah menyerahkan LKPD. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK diberikan mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan dan akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 60 hari setelah Laporan Keuangan diterima dari pemerintah daerah, kira -kira tanggal 26 Mei 2022, Tim akan melakukan pemeriksaan selama 30 hari,” jelasnya. (mo)