Tambah Empat RUU Masuk Prolegnas

Di antaranya RKUHP, LP dan ITE

Jakarta, Padek – Jumlah Rancangan Undang Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bertambah. Badan Legislasi DPRD dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sepakat menambah empat RUU, untuk masuk dalam prolegnas tahun ini.

Kendati masa pembahasan tinggal beberapa bulan saja, keputusan itu tetap diketok legislatif dan eksekutif. Mereka berharap agar progres pembahasan RUU bisa jauh lebih signifikan, ketimbang tidak masuk dalam prolegnas.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat mengumumkan penambahan RUU tersebut. Pertama, mereka menyepakati tiga usulan pemerintah. Di antaranya dua RUU carry over atau peralihan dari masa sidang tahun lalu, yakni RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU tentang Lembaga Permasyarakatan. “Juga perubahan terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, Red) yang masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas 2021,” jelas Supratman dalam rapat Baleg di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (15/9).

Kesepakatan berikutnya revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bedanya, Revisi UU BPK adalah usulan atau inisiatif DPR. “Tadi seluruh perwakilan poksi telah menyetujui itu, oleh karena itu saya ingin menanyai kembali apakah hal ini bisa kita setujui,” lanjut Supratman, yang kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat.

Di penghujung rapat, anggota Baleg Firman Soebagyo menambahkan tentang RUU Narkotika yang belum masuk dalam daftar usulan. Dia mengingatkan bahwa RUU tersebut sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah, tetapi hingga sekarang belum jelas kelanjutannya.

Firman mengusulkan apabila pemerintah bersedia, RUU tersebut bisa dialihkan menjadi inisiatif DPR agar pembahasannya bisa segera dimulai. “Apakah UU Narkoba ini pemerintah masih serius atau tidak. Kalau tidak, DPR mungkin bisa mengambil alih agar bisa segera memenuhi kebutuhan hukum yang ada,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Menkum HAM Yosanna Laoly menyampaikan apresiasi atas kesepakatan dengan baleg tersebut. Termasuk juga upaya baleg melakukan evaluasi prolegnas, sehingga beberapa RUU usulan dengan urgensi tinggi bisa segera tuntas. “Memang waktu kita efektif diluar reses saya kira tinggal beberapa waktu, maka kita berharap agar ini dapat kita selesaikan,” ungkap Yasonna.

Terkait RUU Narkotika, Yasonna juga sepakat bahwa aturan itu sudah sangat dibutuhkan. Namun, pihaknya optimistis masih dapat menyelesaikan draf awalnya, sehingga dapat diajukan sebagai inisiatif pemerintah. RUU Narkotika rencananya akan masuk agenda prolegnas prioritas tahun depan. “Kami sependapat bahwa RUU Narkotika ini harus diubah. Saya kira kami (Pemerintah, Red) belum menyerah ke DPR,” jelasnya. (deb/bay/jpg)

Selengkapnya unduh disini