Walikota Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

SOLOK – Ketua DPRD Solok, Nurnisma didampingi wakilnya, Bayu Kharisma menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Ranperda tersebut diserahkan Walikota Solok, Zul Elifan Umar bersama Wakilnya, Ramadhani Kirana Putra.

Mereka menyampaikan Rancangan Pertauran Daerah tentang pertanggungjawaban (pj) Pelaksanaan APBD Kota Solok TA 2020.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, Walikota Solok menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan DPRD melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Solok yang telah menetapkan serangkaian jadwal membahas rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok tahun Anggaran 2020.

“Sebagaimana t6elah kita pahami bersama, APBD sebagai rencana keuangan tahunan daerah merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Bahkan, gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat,” jelasnya.

Menurut Walikota, setelah berakhirnya tahun anggaran harus dilakukan perhitungan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggungjawaban kinerja keuangan daerah. Sesuai dengan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Laporan keuangan daerah ini terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan byang telah diaudit BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat dengan opini atas laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujar Zul Elfian Umar.

Untuk percepatan pembangunan RSUD Kota Solok yang sudah diprogramkan sejak 2017. Saat ini Pemkio Solok dalam proses pengajuan pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp100 miliar.

“Mengingat kemampuan keuangan daerah kita yang sangat terbatas untuk penyelesaian RSUD, besar harapan kita pada 2022 pembangunan RSUD ini dapat diselesaikan dan segera dapat beroperasi. Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan dari dewan yang terhormat, kiranya pengajuan pinjaman ini dapat didukung termasuk penganggaran dan pelaksanaannya, baik 2021 maupun 2022,” jelasnya.

Rapat paripurna dihadiri, Sekda Kota Solok Syaiful A, Forkopinda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Asisten Sekda, dan para kepala OPD. (209/504)

Selengkapnya unduh disini