Padang-Haluan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusafni Ajo dengan pidana penjara selama 10 tahun, pasalnya JPU menilai bersalah dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban ( SPJ) Fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar tahun anggaran 2012 hingga 2016.
“Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa Yusafni telah terbukti bersalah melakukan korupsi, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Yusafni dengan pidana penjara 10 tahun kurungan, juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider selama 1 (satu) tahun kurungan,” kata JPU Muhasnan Cs saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (14/5).
Tidak hanya itu, Yusafni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 62,5 miliar, jika terdakwa tidak melakukan pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita.
“Kalau harta terdakwa tidak mencukupi mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun kuruangan,” kata Muhasnan. (h/mg-hen)