Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Padang –Singgalang

Sidang dugaan korupsi anggaran rumah dinas Walikota Padang Panjang yang menjerat Maria Feronika kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Kamis (8/2). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa.

JPU Syahrul Cs menolak dan keberatan atas eksepsi istri Walikota Padang Panjang itu. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi, dan alat bukti.

“Menolak seluruh keberatan atau eksepsi PH terdakwa Maria Feronica sebagaimana telah dibacakan sebelumnya. Penolakan ini dengan alasan bahwa jaksa telah menjalani proses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata Syahruldi hadapan majelis diketuai R.Ari Muladi dengan anggota Sri Hartati dan Zuleka.

Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa yakni Beni Murdani Cs dalam nota keberatan menyatakan menolak dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya dengan beberapa alasan, seperti dakwaan kabur, jaksa menyusun dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Di samping itu dakwaan jaksa dinilai tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan Maria.

PH terdakwa memohon majelis hakim untuk menerima eksepsi tersebut dan perkara atas nama terdakwa Maria Feronica untuk tidak dilanjutkan pemeriksaan. (wahyu)

Selengkapnya…