Kejari Padang Terima Berkas SPj Fiktif

PADANG, HARIAN HALUAN.COM – Bareskrim Polri menuntaskan proses pelimpahan berkas dugaan penyelewengan anggaran dan praktik pencucian uang atas nama tersangka Yusafni (ASN Dinas PU/PR Sumbar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (23/11). Yusafni kemudian ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) Anak Air Padang sembari menunggu jaksa melimpahkan kasus tersebut untuk bersidang di pengadilan.

Proses pelimpahan tahap II berlangsung sejak pagi hingga sore hari sekitar Pukul 16.30 WIB. Selama proses berlangsung, tersangka Yusafni didampingi Defika Yufiandra dan tim selaku Penasihat Hukum (PH). Namun, tak terlihat adanya pihak keluarga yang ikut mendampingi terdakwa selama berada di Kejari Padang.

Sekira pukul 16.30 WIB, Yusafni yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2017, keluar dari ruang Pidana Khusus Kejari Padang, dengan memakai topi pet hitam, dan dikawal beberapa petugas pengawalan dari kepolisian, penyidik, jaksa, dan penasihat hukum, menuju mobil tahanan di Halaman Kantor Kejari Padang.

Kepada wartawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Munandar menyebutkan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri, setelah berkas kasus yang dikenal luas di masyarakat dengan sebutan kasus Surat Pertanggungjawaban (SPj) Fiktif itu, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Ya, tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap dua di sini, berikut penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, dalam 20 hari ke depan tersangka ditahan di Rutan Anak Air. Tersangka dikenai pelanggaran atas Pasal 2, 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Munandar.

Dari pantauan Haluan, berkas yang dimaksud Munandar terdiri dari sekitar sembilan peti plastik ukuran besar, berisi bertumpuk-tumpuk kertas. Pada beberapa peti plastik, tertera label-label yang mengindikasikan pengelompokan berkas-berkas tersebut, seperti label SPJ, TPPU, BB, dan lain-lain.

Lebih lanjut dikatakan Munandar, pihaknya sesegera mungkin akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang untuk kemudian disidangkan. Jelang proses itu, pihaknya telah menentukan sebelas (11) jaksa untuk menangani proses selanjutnya. Terdiri dari jaksa-jaksa dari Kejagung RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, dan Kejari Padang.

“Sudah ada tim jaksanya. Dalam jangka waktu 7 sampai 10 hari iakan dilimpahkan ke pengadilan. Kami akan persiapkan secepat mungkin,” terangnya lagi.

Karena kasus ini termasuk dalam hal dugaan tindak pidana korupsi, Munandar mengaku belum ada penetapan tersangka yang lain. Namun menurutnya, mungkin saja ada penambahan calon tersangka baru yang sudah dikantongi oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Sampai sekarang tersangkanya baru satu. Untuk barang buktinya, sudah disita dan diamankan di beberapa tempat seperti, di Padang, Pessel, Pariaman, dan Jakarta,” tandasnya.

Pastikan Permohonan Justice Collaborator

Sementara itu, Defika Yufiandra selaku PH Yusafni mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala kebutuhan untuk menjalani proses persidangan. Selain itu, ia juga tengah menyiapkan permohonan tersangka Yusafni sebagai justice collaborator (JC), agar kasus dugaan praktik korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp63 miliar itu (versi BPK RI Sumbar), dapat dipertanggungjawabkan oleh orang-orang lain yang ikut terlibat.

“Seperti saya sampaikan sebelumnya. Mustahil perbuatan penyelewengan anggaran negara ini melibatkan Yusafni saja. Aneh jika bicara kasus ini, hanya melihat klien kami saja. Karena itu, kami akan ajukan JC nanti. Penyidik pun kami harapkan dapat bekerja dengan maksimal, sehingga semua yang ikut terlibat dalam kasus ini bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Defika.

Di sisi lain, Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro mengatakan, Yusafni akan dikenai dua pasal sekaligus. Selain terkena pasal dalam ketentuan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (TPPK), Yusafni juga terkena Pasal dalam ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami mengembangkan perkara ini ke perkara pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana, korupsi dan pencucian uang. Pasalnya akumulatif. Korupsinya, dia mengambil uang negara. Pencucian uangnya, mengalihkan uang itu ke aset-aset, seakan uang itu bukan hasil tindak pidana korupsi,” terang Endar.

Ada pun terkait kemungkinan ditetapkan tersangka lain dalam kasus ini, karena pada dasarnya tindakan korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri, Endar mengaku setelah proses pelimpahan berkas Yusafni selesai, pihaknya akan kembali melakukan ekspose untuk menentukan tersangka-tersangka selanjutnya.

“Soal pengembangan, kami akan ekspose lagi. Kami lakukan penyelidikan baru. Kami akan ulang pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Pada dasarnya kami sudah tahu kira-kira siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya,” tukasnya.

Endar juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyitaan atas puluhan aset milik Yusafni, di beberapa lokasi senilai kurang lebih Rp3,37 miliar. Di antaranya, alat berat jenis ZW120-G, beberapa bidang tanah yang telah dipatok, 1 unit mobil merk VW Golf seharga Rp350 juta, 1 unit Mobil Avanza A/T 1,3G seharga Rp200 juta dari tangan adik kandung Yusafni berinisial IS

Selanjutnya, 1 unit Mobil Innova 2,0 V A/T Tahun 2016 seharga Rp270 juta dari tangan sopir Yusafni berinisial N, 1 unit Mobil Ford Ranger Double Cabin 2.2 L (4×4) AT Tahun 2014 seharga Rp250 juta yang juga disita dari tangan N, dan 2 unit Ekskavator Doosan Hydraulic Model DX dari tangan seseorang bernama Andi.

Sebagaimana diketahui, Yusafni yang terakhir berdinas di Dinas Prasjaltarkim sebagai Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bertindak selaku juru bayar ganti rugi bangunan dan lahan, pada beberapa lokasi proyek strategis di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman seperti: pembebasan lahan di Jalan Samudera Kota Padang, lahan Jalan Bypass Kota Padang, lahan pembangunan Main Stadium Kabupaten Padang Pariaman, dan lahan pembangunan Flyover Duku Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumbar, Yusafni telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara senilai lebih dari Rp63miliar. Uang tersebut diselewengkan dalam kegiatan melakukan ganti rugi bangunan dan lahan pada beberapa proyek besar yang dilaksanakan instansinya di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.

Sejauh ini, penyidik setidaknya telah memeriksa 185 saksi untuk kasus ini, terdiri dari 150 penerima ganti rugi lahan pada empat proyek itu, dan 35 orang yang merupakan ASN di Pemkab Padang Pariaman, Pemko Padang, dan Pemprov Sumbar. (h/mg-hen/isq)

Selengkapnya…