PADANG-HALUAN
Terdakwa korupsi dan pencucian uang dengan modus pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif senilai Rp 62,5 miliar, Yusafni Ajo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (12/1). Hasil korupsi yang menggemparkan Sumbar itu.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Yusafni duduk dikursi pesakitan, dengan memakai batik dan kopiah coklat. Sesekali dia menunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk dirinya. Yusafni terancam hukuman berat.
Dalam dakwaan JPU, perbutaan korup yang dilakukan Yusafni disebutkan dilakukan secara bersama. Nama Suprapto, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumbar (kini Dinas PUPR-red) paling sering disebut oleh JPU. Dia disebut ikut terlibat secara bersama-sama melakukan korupsi dengan Yusafni. Suprapto kini menjalani masa hukuman karena ditangkap KPK dalam kasus suap terhadap anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat. I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta. Dia sudah divonis 34 bulan oleh majelis hakim.
“Terdakwa secara bersama-sama dengan Suprapto melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2012 sampai 2016, dalam kegiatan pengadaan tanah untuk sejumlah proyek di Sumbar. Total kerugian negara sebesar Rp62,5 miliar rupiah.” Terang JPU Dr Erianto, MH dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan, atas sepengetahuan Suprapto, Yusafni disebut menyalahgunakan kewenangan, serta membuat SPj fiktif lebih dari satu. Dia juga disebut JPU melakukan pengadaan tanah dengan cara memalsukan daftar nama pemilik tanah yang nantinya akan menerima ganti rugi, memotong anggaran, dan melakukan penggelembungan.
Perbuatan itu dilakukan Yusafni dalam dua jabatan berbeda. Tahun 2012, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya, pada 2013-2016 selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sejumlah proyek yang dijadikan ladang korupsi adalah proyek ganti rugi lahan di jalan Samudera Kota Padang, ganti rugi lahan pembangunan Jalur II Bypass Padang, pembangunan Flyover Duku, Padang Pariaman, dan pembangunan Stadium yang juga di Padang Pariaman.
Uang hasil korupsi itu disebut JPU ditransfer ke sejumlah pihak dan dibelanjakan Yusafni. Khusus pemakaian pribadi, Yusafni membeli banyak mobil dan alat berat. Tahun 2013, dia membeli Ekskavator Caterpillar, dua unit mobil merek Ford, satu unit mobil VW dan mobi Suzuki.
Sedangkan, tahun 2014 digunakan untuk membeli tanah dengan status Hak Milik, mobil Avanza dan Ekskavator Doosan. Pada 2015 dia kembali membeli 8 bidang tanah di Tegal, mobil Avanza, mobil Hyundai, dan motor Suzuki. Terakhir pada tahun 2016, uang tersebut digunakan untuk membeli 5 unit mobil serta alat pemecah batu.
Dalam dakwaan juga dirincikan sejumlah tarik tunai dan transfer ke beberapa pihak. Pada tahun 2013, terdakwa melakukan transfer uang pengadaan lahan yang ada di Bank Mandiri ke rekening atas kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Bypass Padang. Terdakwa juga melakukan tarik tunai atas dana tersebut. Pada 17 Juli 2013 terdakwa juga melakukan tarik tunai Rp1.500.000.000,00 dan setor tunai ke rekening atas nama terdakwa sebanyak empat kali.
Lalu, pada 24 Agustus 2013, terdakwa transfer uang ke CV Kambang Raya RP25 juta, yang merupakan perusahaan miliknya. Pada 6 November, terdakwa melakukan tarik tunai, Rp137.000.000,00 dan disetor tunai ke rekeningnya sebesar Rp52 juta. Selanjtnya, pada 22 November terdakwa kembali melakukan tarik tunai sebesar Rp362 juta, dan setor tunai ke rekening terdakwa Rp32 juta.
Pada 12 Desember di tahun yang sama, Yusafni kembali melakukan tarik tunai Rp95.383.952,00 dan melakukan transfer ke Trackindo. Pada 13 Desember kembali dilakukan tarik tunai Rp47 juta dan distoer tunai ke rekeningnya Rp10 juta.
Pada 2014, terdakwa mentransfer dana ke Bank Mandiri atas nama pengadaan nama kegiatan untuk pembangunan jalan Bypass Padang. Terdakwa juga menrik tunai atas sebagian dana tersebut. Pada 2015, terdakwa mentransfer dana lahan Bank Mandiri atas pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Pada 13 Februari dilakukan Tarik tunai Rp1,321 miliar. Uang tersebut di setorkan ke perusahaan milik terdakwa, CV Kiambang Raya Rp16 juta, CV Aulia Rp 32 juta. Rekening atas nama Nasrizal Rp72 juta dan kepada Elia Harmonis Rp500 juta.
Pada 24 Februari 2015 terdakwa melakukan tarik tunai sebesar Rp 564 juta, dan disetorkan ke perusahaan milik terdakwa CV Kiambang Raya Rp51 juta, PT Serumpun Indah Perkasa Rp43 juta, CV Kiambang Raya Rp10 juta dan CV Aulia Rp35 juta. Lalu ada juga transfer nasrizal Rp35 juta. Selanjtnya kepada PT Hexindo Adi Perkasa Rp100 juta untuk cicilan whel loader.
Pada 23 Maret 2015, terdakwa melakukan tarik tunai Rp712 juta dan disetorkan ke CV Kiambang Raya sebanyak dua kali, pertama Rp43 juta dan yang kedua Rp16 juta. Juga ada transfer ke PT Serumpun Indah Perkasa senilai Rp68 juta dan CV Aulia Rp35 juta. Di hari itu, Yusafni juga melakukan transfer ke rekening atas nama Nasrizal sebanyak Rp35 juta.
Pada 24 Maret 2015, terdakwa melakukan tarik tunai Rp 215 juta dan disetor ke rekening atas nama Elia Harmonis Rp50 juta. Pada tanggal 24 April 2015, terdakwa melakukan tarik tunai Rp400.500.000,00 dan disetorkan ke perusahaan miliknya CV Kiambang raya Rp33 juta, PT Serumpun Indah Perkasa Rp 68 juta, CV Aulia Rp 36 juta dan atas nama Nasrizal Rp35 juta dan Weni Darti Rp75 juta.
Pada tanggal 29 April 2015, terdakwa melakukan tarik tunai Rp1.080.300.000,00 dan disetorkan ke perusahaan miliknya PT Kiambang Raya Mandiri Rp473 juta. Pada 22 Mei 2015, terdakwa melakukan tarik tunai Rp1.555.855.500,00 dan disetorkan ke perusahaan miliknya PT Kiambang Raya Mandiri Rp43 juta , CV Kiambang Raya Rp35 dan rekening atas nama orang lain Nasrizal Rp35 juta dan Weni Darti Rp80 juta.
Tahun 2016, terdakwa melakukan penarikan tunai Rp500 juta dan disetorkan ke perusahaan miliknya. Pada 30 Mei terdakwa melakukan Tarik tunai Rp416.005.000,00 dan disetor ke rekening Nasrizal Rp36 juta dan CV Aulia Rp36,5 juta. Pada 29 April terdakwa melakukan tarik tunai Rp253 juta dan disetorkan ke perusahaan miliknya PT Kiambang Raya Mandiri Rp50 juta, PT Serumpun Indah Perkasa Rp72 juta dan CV Kiambang Raya Rp36,5 juta. Pada 16 Mei 2016, terdakwa melakukan Tarik tunai Rp807.500.000,00 dan di kirim ke CV Aulia Rp36 juta.
Pada 23 Mei 2016 melakukan penarikan tunai dan mengirim kePT Serumpun Indah Perkasa, Rp71 juta, CV Kiambang raya Rp37 juta, PT Lybas Area Construction Raya, Rp24 juta, PT Kiambang Raya Mandiri Rp5 juta, PT Serumpun Indah Perkasa, Rp71 juta, PT Lybas Area Consrtuction Raya, Rp24 juta, PT Kiambang Raya Mandiri Rp51 juta.
Pada 24 Mei 2016 terdakwa melakukan tarik tunai Rp560 juta dan disetor ke PT Lybas Construction Raya semuanya. Tanggal 24 Mei kembali terdakwa melakukan tarik tunai Rp1,2 miliar dan disetorkan ke PT Lybass Area Construction Raya Rp850 juta, PT Kiambang Raya Rp100 juta dan rekening Elfi Wahyuni Rp350 juta.
Pada 16 Mei 2016, terdakwa melakukan tarik tunai Rp807.500.000,00 dan disetorkan Nasrizal Rp36 juta. Lalu, 20 Mei 2016 terdakwa melakukan tarik tunai Rp160 juta dan disetor ke Elvi Wahyuni Rp120 juta. Pada 12 Mei 2016 terdakwa melakukan tarik tunai Rp400 juta dan disetor ke Elvi Wahyuni Rp300 juta. Pada 9 Mei 2016 juga dilakukan tarik tunai Rp1 miliar dan disetorkan ke Elvi Wahyuni sebanyak Rp270 juta. Pada 19 Mei 2016, terdakwa melakukan tarik tunai Rp202 juta dan disetor ke Nasrizal Rp35 juta.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 jo pasal 64 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Yusafni juga didakwakan terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurakn serta mentransfer ke sejumlah nomor rekening lainnya. Dugaan uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Yusafni menjalani sidang dengan didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Defika Yufiandra akan mengajukan eksepsi secara tertulis pekan depan. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Irwan Munir dengan didampingi oleh hakim anggota Emria Fitriani dan Perry Desmarera menunda sidng hingga pekan depan. “Kita tunda sidang pada jumat, 19 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa,” kata Ketua Majelis.(h/mg-hen)